TPA Bantasgebang Kota Bekasi |
Bekasi, posoublik.co.id - Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Jawa Barat, terhadap pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang tahun anggaran(TA) 2020, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 13B/LHP/XVIII.BDG/05/2021, ditemukan kerugian Negara Rp.6 Miliar lebih.
Kerugian negara tersebut menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Jawa Barat disebabkan dimasukannya data fiktif penerima bantuan.
Sesuai juknis, pemberian BLT dilakukan dengan cara transfer langsung ke Rekening penerima dengan prosedur:
- Dinas LH memberifikasi berkas dan mengajukan nota pencairan kepada kepala BPKAD selalu bendahara umum Daerah (BUD) dengan kelengkapan:
- Nota pencairan dari DLH
- Keputusan Walikota tentang daftar nominatif pencairan BLT
- Surat pernyataan kebenaran data dari Lurah dan dicatat oleh Camat
- Surat Pernyataan Kepala DLH (Bermatersi)
- Data penerima BLT yang ditandatangani kepala DLH
- Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penerima dana kompensasi TPST BantargebangBantargebang
2. Kepala BPKAD menerbitkan SPP-LS beserta dokumen untuk diajukan kepada PPK pada BPKAD
3. PPK dan BPKAD memeriksa berkas SPP-LS untuk diterbitkan SPM
4. SPM beserta kelengkapannya diajukan diajukan kepada BUD untuk diterbitkan SP2D
5. SP2D dapat dicairkan penerima ke Bank persepsi yang ditunjuk.
Prosedural tersebut ternyata menurut pemeriksaan BPKP Jawa Barat, tidak dijalankan DLH dengan baik. Faktanya terdapat sejumlah nama penerima:
- Meninggal dunia 99 orang (Rp.356 jt)
- Yang telah pindah 171 (Rp.615 jt)
- NIK tidak ditemukan di Disduk Capil 188 orang (Rp,676 jt)
- Penerima tidak ada di DKB 222 (Rp.799 jt)
- Nama penerima berbeda dengan data di Dinas Kependudukan 54 orang (Rp.194 jt)
- Penerima bukan penduduk Kecamatan Bantargebang 75 orang (Rp.270 jt)
- Penerima bukan penduduk Kel. Sumur batu, Kel. Cikiwul, Kel. Ciketing Udik 57 orang (Rp,205 jt)
- NIK ganda 146 orang (Rp.525 jt)
- NIK penerima lebih dari satu 413 orang (Rp.1,486 M)
Modus tersebut diduga kuat sengaja dilakukan oknum-oknum pengelola dana bantuan Pemprov DKI Jakarta senilai Rp.103,314 Miliar TA-2020. Akibat tindakan/perbuatan tersebut, negara menderita kerugian Rp.6 Miliar lebih.
Ketika Hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Yayan Yuliana, melalui Sekretaris Dinas selaku PPID pembantu menyebut akan melakukan Revisi petunjuk teknis pemberian bantuan sosial individu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut.
"Kami akan melakukan Revisi petunjuk teknis pemberian bantuan sosial individu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang," ujarnya.
Dalam surat Dinas LH nomor: 480/883/DinasLH.PSKm tertanggal 24 Juni 2022, menjawab surat konfirmasi dari pospublik.co.id nomor:023/RED-PP/Konf/VI/2022 tertanggal 16 Juni 2022, dikatakan, Dinas LH akan memastikan kembali hasil pendataan yang melibatkan para Ketua RT, RW, dan petugas Pamor Kelurahan guna mendapat data yang akurat.
"Kami akan memastikan kembali hasil pendataan yang melibatkan para Ketua RT, RW, dan petugas Pamor Kelurahan guna mendapat data yang akurat," tegasnya.
Dinas LH menyebut akan menyandingkan kembali data calon penerima bantuan sosial yang dikirim oleh Kecamatan Bantargebang dengan data base Dinas Kependudukan dan Catatan Spil Kota Bekasi.
"Kami akan menyandingkan kembali data calon penerima bantuan sosial yang dikirim oleh Kecamatan Bantargebang dengan data base Dinas Kependudukan dan Catatan Spil Kota Bekasi," ujarnya dalam surat berlogo Pemerintah Daerah Kota Bekasi yang ditandatangani Sekretaris Dinas LH, Zeno Bachtiar, S.SIT. M.Si selaku PPID Pembantu.
Namun terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan timbulnya kerugian negara tersebut hingga berita ini diturunkan, belum jelas penanganannya.
Siapa yang bertanggung jawab atas data fiktif penerima bantuan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta itu, dan bagaimana pertanggung-jawaban uang negara senilai Rp.6 miliar lebih tersebut, sama sekali tidak disinggung Dinas LH.
Dua (2) tahun sudah LHP BPKP tersebut menjadi dokumen negara, langkah hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi pembiaran oleh BPKP. Seyogianya, BPK RI sudah melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Dapat memilih Ke-Polisian, Kejaksaan, atau KPK. Namun mengapa tidak, diduga terjadi pembiara. (MA)