Pemprov Jabar Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jabar Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 03 Juli 2022, 7:28:00 PM

Samsat Kab. Bekasi
Jabar, pospublik.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) luncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Bagi masyarakat Jawa Barat yang memiliki denda pajak kendaraan karena telat membayar pajak jangan khawatir karena dendanya akan diputihkan.

Pemprov Jabar

Dikutip dari MapayBandung.com, laman resmi Bapenda Jabar, program ini berlangsung mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Adapun keuntungan dari program ini adalah:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4.  Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dengan ketentuan :

  • Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  • Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
  • Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  • Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  • Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

5. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen)

Keuntungan-keuntungan tersebut dapat diperoleh dengan syarat sebagai berikut:

1. Syarat dan Ketentuan 

Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah

Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

3. Dikecualikan Pembebasan untuk

pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Program ini Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. (Her)

TerPopuler