TPST Bantargebang, Kota Bekasi |
Bekasi, posoublik.co.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Yayan Yuliana melalui Sekretaris Dinas selaku PPID pembantu menjawab konfirmasi pospublik.co.id mengatakan:
- Pihaknya akan melakukan Revisi petunjuk teknis pemberian bantuan sosial individu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang
- Kemudian memastikan kembali hasil pendataan yang melibatkan para Ketua RT, RW, dan petugas Pamor Kelurahan guna mendapat data yang akurat
- Menyandingkan kembali data calon penerima bantuan sosial yang dikirim oleh Kecamatan Bantargebang dengan data base Dinas Kependudukan dan Catatan Spil Kota Bekasi.
Dalam surat Dinas nomor: 480/883/DinasLH.PSKm tertanggal 24 Juni 2022, menjawab surat konfirmasi dari pospublik.co.id nomor:023/RED-PP/Konf/VI/2022 tertanggal 16 Juni 2022 tersebut tercantum tembusan kepada:
- Plt Walikota Bekasi
- Plh Seketaris daerah Kota Bekasi
- Plt Inspektur Kota Bekasi
- Plt Kabag Humas Kota Bekasi.
Surat berlogo Pemerintah Daerah Kota Bekasi itu ditandatangani Sekretaris Dinas LH, Zeno Bachtiar, S.SIT. M.Si selaku PPID Pembantu. (MA)