Kordinator Juru Sita PN Kelas IA Khusus Kota Bekasi, Haryanto, SH |
memangkas birokrasi permohonan eksekusi dan membuka ruang dialog kepada pencari keadilan setiap hari Jumat sejak pukul 9.00 - 11.00 Wib untuk menyampaikan keluhan, saran dan kritik.
Mulai dari memilih, menugaskan pegawai yang handal dibidangnya pada loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk siap melayani administrasi dan konsultasi, Bongbongan Silaban pun meluncurkan aplikasi E-Peduli Jumat Layanan Prima. Membuat terobosan dengan memangkas birokrasi permohonan eksekusi, serta menyediakan loket layanan Kantor Pos yang kesemuanya mendapat apresiasi dan pujian dari berbagai kalangan.
Mendapat apresiasi dan pujian, Bongbongan Silaban tidak lantas puas dan bangga. Dia terus mengejar prestasi yang pahalanya lebih besar. Dengan memangkas biro krasi permohonan eksekusi, dia pun berhasil merebut dan menempatkan eksekusi sebagai Mahkota Pengadilan.
Menarik perhatian, PN Bekasi membangun layanan Pojok Eksekusi bersebelahan dengan PTSP. Kordinator Juru Sita, Haryanto, SH yang dipercaya memegang kendali di Pojok Eksekusi menyebut, jika sebelumnya untuk mendapat penetapan eksekusi, bisa makan waktu 3 minggu hingga 1 bulan. Namun dengan kebijakan Ketua PN memangkas birokrasi, kini cukup makan waktu paling lama 1 minggu, terkecuali terdapat putusan yang tumpang tindih.
Menurut Haryanto, sedikitnya puluhan permohonan eksekusi yang telah berhasil dilaksanakan dengan baik menjadi testimoni efektifitas pemangkasan birokrasi oleh Ketua PN tersebut.
Sebelumnya ujar Hayanto, berkas permohonan harus estapet mulai dari PTSP ke Bagian Umum untuk di-scan, kemudian ke Ketua PN, turun lagi ke Panitera, kemudian turun ke Panmud Perdata, oleh Panmud Perdata ke Kordinator Juru Sita, kembali lagi ke Panitera untuk menunjuk juru sita, oleh juru sita dibuatkan Resume Penetapan dan memeriksa kelengkapan berkas, kemudian naik lagi ke Panmud Perdata untuk ditelaah, kembali lagi ke Panitera untuk dibuatkan telaah, baru naik ke Ketua PN untuk penandatanganan penetapan, cukup panjang.
Namun, setelah birokrasi tersebut dipangkas, berkas cukup melalui PTSP, kemudian ke Bagian Umum untuk di-scan, dan langsung masuk meja verifikasi Ketua, selanjutnya masuk Pojok Eksekusi/unit eksekusi untuk dibuatkan Resume penetapan dan pemeriksaan kelengkapan berkas, setelah berkas permohonan lengkap, langsung diajukan ke Ketua Pengadilan untuk penandatanganan penetapan.
Menurut Haryanto, terobosan Ketua PN Kls IA khusus Kota Bekasi lewat inovasi pojok ekseskusi ini telah dibawa ke Forum Group Diskusi di Mahkamah Agung RI. KaPN Bekasi selaku nara sumber dihadapan Ketua Mahkamah Agung yang dihadiri Ketua PN se Jabodetabek mempresentasekan layanan tersebut dengan baik.
Haryanto selaku kordinator Juru Sita menyebut, terpenuhinya permohonan eksekusi ada 3 faktor utama yang harus diperhatikan, yakni:
- Amar Condemnatoir/penghukuman mengosongkan
- Relaas Pemberitahuan, dan
- Dasar-dasar hukum lainnya
"Ketua sangat memperhatikan putusan perkara perdata yang sudah inkracht (Berkekuatan hukum tetap) untuk segera mendapat kepastian hukum melalui eksekusi. Kasihan memang jika harus menunggu lama dieksekusi padahal secara hukum sudah sepatutnya dieksekusi," ujar Haryanto diwawancara di Pojok Eksekusi, Senin (4/6/2022).
Termasuk mengenai perkara warga Jatikarya ujar Haryanto, Ketua PN Bekasi, Bongbongan Silaban berusaha sekuat tenaga mencurahkan perhatian agar segera tuntas. Bahkan, pada tanggal 29 Juni 2022, Ketua telah mengundang sejumlah pihak, yakni:
- Kementerian ATR/BPN
- Menkopolhukam
- Kementerian Keuangan
- Panglima TNI
- Kementerian PU Pera
- Kementerian Pertahanan untuk membicarakan solusi penyelesaian sengketa Jln. TOL Jatikarya tersebut.
Namun pertemuan itu belum berbuah hasil ujar Haryanto. Rencananya, pertemuan kedua akan dilaksanakan 12 Juli 2022 agar persoalan warga tersebut segera selesai. "Dalam pertemuan kedua ini, kemungkinan yang diundang adalah level yang lebih tinggi," paparnya.
Haryanto menambahkan, kebijakan, dan layanan yang dibangun pimpinannya itu mendapat apresiasi dari Ketua MARI. Namun, menurut pengamatan media ini, Bongbongan Silaban tetap bersahaja memberi pelayanan kepada pencari keadilan, sekaligus berharap meraih Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Selain berhasil memangkas birokrasi, Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus Kota Bekasi ini mengaku bangga dengan aplikasi E-Peduli Jumat Layanan Prima. Sejak aplikasi ini diluncurkan 4 bulan silam, sudah ratusan pencari keadilan datang dan berdialog langsung dengan dirinya. Layanan ini berlangsung setiap hari Jumat, mulai pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib.
Brosur Jumat Layanan Prima PN Bekasi |
Layanan ini pun mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk Windi yang telah memamfaatkan layanan tersebut untuk berdialog langsung dengan Ketua PN.
"Bagus, saya mengepresiasi program Ketua tersebut. Apalagi setiap hari Jumat bisa tatap muka menyampaikan saran, keluhan dan pengaduan secara langsung," ujar Windi.
Berhasil meluncurkan aplikasi Jumat Layanan prima, Ketua PN Kls-IA Khusus Kota Bekasi ini kembali memperhatikan kebutuhan pencari keadilan. Hal-hal kecil tapi sangat-sangat bermamfaat guna kelancaran pemberkasan oleh para pihak bersengketa maupun para pemohon prodak hukum dari PN tersebut.
Sekedar melegalisir dokumen yang berkaitan dengan berkas perkara turut diperhatikan Bongbongan Silaban. Dia membangun kerjasama dengan Kantor POS untuk mengisi loket layanan yang tersedia di Pengadilan tersebut. Memperhatikan ketersediaan pasilitas tersebut, pujian pun kembali membanjiri managemen PN Kls IA Khusus itu.
Mungkin tinggal selangkah lagi Pengadilan Negeri Kelas IA Khus Kota Bekasi akan meraih predikan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Semoga perhatiannya terus berpihak kepada kebenaran. (MA)