Detik-Detik Serah-terima Warga Binaan Lapas Kls-IIA Cikarang yang Mendapat Program Asimilasi Di Rumah, Mendapat Pengarahan dari Petugas Lapas |
Program Asimilasi dirumah dilakukan lapas kelas IIA Cikarang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 dengan memperhatikan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Cikarang serta kelengkapan syarat administratif dan substantif.
Dalam giat asimilasi tersebut, warga binaan yang mendapat program Asimilasi dirumah sebanyak 18 orang.
Sebelumnya, seluruh warga binaan dibawah pengawasan diluar dari BAPAS Bekasi telah dilakukan serah terima diri secara virtual yang ditangani langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Warga Binaan yang Hendak Mendapat Asimilasi Di Rumah |
Kasi Binadik, David Anderson dalam kesempatan ini memberikan pengarahan langsung kepada 18 (Delapan) warga binaan yang akan melaksanakan Asimilasi dirumah dan meminta penjamin berperan aktif dalam mengawasi.
Selanjutnya warga binaan dibawah pengawasan BAPAS Bekasi diserah-terimakan kepada penjaminnya. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, giat berlangsung tertib dan terkendali.
"Program Asimilasi dirumah dilakukan Lapas Kelas IIA Cikarang dengan memperhatikan inputan usulan Asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021" ucap Kalapas Cikarang, Very Johanes disela acara.
Usai dilakukan asimilasi, petugas lapas segera mengirimkan data dan dokumen fakta integrasi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat secara online melalui sistem informasi pemasyarakatan, yakni: Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)" ungkap very Johanes
Kalapas menambahkan, serah-terima atau pengeluaran asimilasi dirumah dan pembebasan bersyarat dikoordinasikan langsung dengan BAPAS.
"Pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana/anak didik tetap memperhatikan protokol kesehatan, dan juga memastikan penjamin masing-masing warga binaan yang mendapat asimilasi" pungkas Very. (Vin)