Sembako Seharga Rp.1.200.000,- dari Kemensos |
Dugaan itu diperkuat penjelasan Keluarga Penerima Mamfaat (KPM). Mereka (KPM-Red) mengaku harga sembako yang diterima hanya kisaran Rp.850.000, - Rp.900.000,- atau disunat sekitar Rp.300.000,- dari masing-masing KPM. Jika dihitung, 26.135 KPM x Rp.300.000,- = Rp.7,8 miliar.
Selain nilai bantuan diduga disunat, program BPNT-KPM yang seharusnya selesai Desember 2021, namun oleh oknum-oknum pengelola diduga kuat sengaja mengendapkan dana sebesar Rp. 3 Triliun lebih ini di Bank BNI selama 6 bulan untuk meraup keuntungan dari suku bunga.
Dengan perhitungan suku bunga Bank 6% pertahun, maka jika anggaran program BPNT-KPM senilai Rp.3 Triliun lebih tersebut diendapkan selama 6 bulan sejak Juni 2021 hingga Maret 2022 di Bank, keuntungan dari suku bunga akan diperoleh sekitar Rp.9 miliar plus pengurangan volume Rp.7,8 miliar = Rp.17 miliar lebih.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke Kementerian Sosial RI, diperoleh jawaban yang membingungkan. Kemensos mengatakan tepat Waktu per Desember 2021, faktanya baru disalurkan Maret 2022.
Kartu Keluarga Sejahtra (KKS) |
Kemensos RI mengatakan, selain pengawas internal dari Kemensos, juga ada pengawasan eksternal, yakni: BPK, BPKP, KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung RI, faktanya, selama 4 hari berturut-turut penyaluran sembako tersebut, sama sekali tidak tampak pengawas.
Kementerian Sosial RI, dalam suratnya No:1270/I/HM.02/4/2022 tertanggal, (22/5/2022) menjawab surat konfirmasi pospublik.co.id Nomor:019/RED-PP/Konf/IV/2022 tertanggal (24/4/2022) perihal Bantuan Sembako/BPNT-PPKM yang diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga merugikan Negara sekitar Rp.17 miliar, sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan.
Kemensos RI membenarkan Program BPNT-PPKM tersebut disalurkan selama 6 bulan berturut-turut sejak Juni sampai dengan Desember 2021 dengan nilai Rp,200.000,- per bulan/KPM.
Menurut Kemensos, untuk Kota Bekasi, sebanyak 26.135 KPM berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dengan sistem DTKS tahun 2021.
Dalam suratnya, Kemensos menyebut pihaknya tidak menentukan suplier/pemasok BPNT-PPKM tersebut. Namun pengawasan dilakukan secara internal oleh Kemensos Cq. Inspektorat Jenderal Kemensos.
Selain pengawasan Internal ujar Kemensos dalam suratnya, pengawasan eksternal seperti, BPK, BPKP, KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung juga ikut mengawasi kegiatan itu.
Kemensos mengaku berkomitmen melaksanakan program BPNT-PPKM tersebut tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Faktanya, dari sisi waktu jelas molor, yakni: yang seharusnya berakhir Desember 2021, ternyata disalurkan Maret 2022. Dari sisi jumlah, Dinas Sosial Kota Bekasi mendapat penjelasan dari BNI yang disampaikan ke pospublik.co.id jelas sudah melenceng.
Kemensos menyebut, untuk menentukan E-Warung adalah kewenangan Bank penyalur sesuai PP Nomor:63 tahun 2017 tentang penyaluran bantuan sosial non tunai.
Bank BNI menurut Kemensos merupakan mitra dalam pelaksanaan program BPNT-PPKM ini. Kebijakan teknis mengenai program ini menjadi kewenangan Bank BNI.
Menurut Kemensos, program BPNT-PPKM disalurkan sesuai masa yang telah ditentukan, yakni: Juni hingga Desember 2021, ternyata penyaluran program BPNT PPKM tersebut baru direalisasikan Maret 2022.
Sementara, pemilik E-Warung kepada pospublik.co.id mengatakan, sembako dalam program BPNT-PPKM ini berupa 5 jenis bahan pokok, yakni:
- Beras 60 kg (6 karung @10 kg)
- Telor Ayam 6 kg
- Daging Sapi 1,5 kg yang dibagi 6 kantong plastik
- Pisang 6 kantong plastik @4 buah
- Kacang Tanah 6 kantong plastik kecil merupakan kumulasi Bansos selama 6 bulan, yakni:Rp.1.200.000,-.
Pemilik E-Warung (Agen) penyalur sembako tersebut tampak grogi setiap ditanya berapa nilai bantuan tersebut. Dia hanya berusaha mengalihkan supaya dikonfirmasi ke suplayernya. Menurutnya, dia hanya bertugas menyalurkan, mengenai darimana barangnya, dan berapa harganya dia mengaku tidak tau. (MA)