Dr. Sobandi, S.H., M.H/Foto_Lepas |
Jakarta, pospublik.co.id - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) saat ini tengah melakukan persiapan
kelembagaan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dalam waktu dekat akan
memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua.
Berkas perkara Paniai telah dilimpahkan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia (15/6/2022) ke Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan Negeri Makassar telah
meregister perkara tersebut dengan nomor: 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks.
Lampiran Berita Terkait:
Sesuai amanat Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2000, pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh
majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang. Masing-masing terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM, dan 3 (tiga) orang Hakim Ad Hoc.
Untuk itu, saat ini Mahkamah Agung RI melakukan proses rekrutment secara transparan, cepat dan akuntabel. Tujuannya, untuk mendapatkan
kandidat-kandidat terbaik yang akan ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc
Pengadilan HAM.
Informasi mengenai proses rekrutmen dan tahapan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tersebut akan dipublis melalui media massa. Demikian siaran pers Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI (20/6/2022), Dr. Sobandi, S.H., M.H. (MA)
Lampiran Berita: