Satpol PP Diminta Segera Sidak PT.Nikko Kawata Indonesia Yang Diduga Tidak Miliki Ijin

Satpol PP Diminta Segera Sidak PT.Nikko Kawata Indonesia Yang Diduga Tidak Miliki Ijin

Minggu, 05 Juni 2022, 11:02:00 PM
Perusaan Industri yang Diduga Kuat Belum Memiliki Ijin

Bekasi, pospublik - Satuan Polisi Pamongpraja (satpol pp) didesak supaya segera melakukan sidak terhadap PT. Nikko Kawata Indonesia yang beralamat di jl.Tanjung Baru - Cipayung Kampung Baru RT.02 RW.04 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Desakan Sidak oleh Satpol PP tersebut karena perusahaan yang bergerak dibidang bubut tersebut diduga keras hingga kini belum mengantongi ijin, baik ijin mendirikan bangunan (IMB)  maupun ijin Industri dan Perusahaan juga terindikasi menyalahi peruntukan zonasi.


Demikian diungkapkan Riki Irawan dari LSM masyarakat terpadu (Master), Senin (6/6/2022) kepada pospublik.co.id. Menurutnya, hal itu diperlukan agar perusahaan yang melakukan usahanya di Kabupaten Bekasi tertib administrasi perijinan dan tidak melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi. 


"Saya minta agar satpol pp Kabupaten Bekasi segera melakukan penertiban terhadap perusahaan yang tidak mengantongi ijin seperti yang disyaratkan dalam peraturan yang berlaku. Hal itu agar pihak perusahaan bisa memperoleh ijin dahulu sebelum melakukan usahanya,."ujarnya.


Sementara Kadarudin Kasi Penyelidikan dan penyidikan satpol pp Kabupaten Bekasi mengungkapkan, pihaknya saat ini telah melayangkan surat pemanggilan terhadap PT.Nikko Kawata Indonesia. Namun, hingga kini perusahaan tersebut belum datang untuk memenuhi panggilan tersebut. 


Untuk itu, kata kadarudin, pihaknya akan segera melalukan pemanggilan yang ke dua kepada perusahaan tersebut. Diharapkan, pihak perusahaan mau mengindahkan panggilan ke dua tersebut.


"Ya, perusahaan sudah dipanggil, namun belum datang. Entar kita panggil lagi ke dua," imbuhnya.(vin)

TerPopuler