Dua Pelaku Curanmor Diciduk Satuan Jatanras Polres Metro Bekasi

Dua Pelaku Curanmor Diciduk Satuan Jatanras Polres Metro Bekasi

Rabu, 22 Juni 2022, 3:28:00 AM

Kapolrestro Kab. Bekasi Saat Konprensi Pers
Bekasi, pospublik.co.id - Dua pelaku speasialis pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) masing-masing berinisial As (36) dan AL(16)ll yang sudah beraksi sebanyak 23 kali berhasil diciduk Jatanras Polres Metro Bekasi.


Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor, beberapa kunci leter T dan satu pucuk senjata api mainan yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korbannya jika kepergok.

Demikian Kapolres Metro Bekasi Kombes (pol) Gidion Arif Setiawan, dalam press rilease di ruang humas Mapolres Metro Bekasi.

Dihadapan awak media, Kapolres mengatakan bahwa kedua pelaku curanmor sepeda motor beat yang merupakan warga Cikarang Sempu telah melakukan aksinya di 23 titik.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di antaranya terjadi di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Timur dan beberapa wilayah lainnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

"Kedua pelaku kita amankan di perumahan Vila Mas Asri, Kampung Kandang, Desa Sukakarya, Kecamatan Karang Bahagia. Keduanya sedang diamankan warga," ujar Gidion Arif Setiawan.

Mendapat informasi ujar Kapolres, anggota Satuan Jatanras segera meluncur ke lokasi dan langsung melakukan pengembangan penyelidikan. Ternyata, kedua pelaku sudah melakukan aksinya di 23 tempat yang kesemuanya berhasil membawa sepeda motor jenis beat untuk kemudian di jual di wilayah Cabang Bungin dan Karawang.

Kapolres Metro Bekasi menambahkan, satu dari kedua pelaku yang menjadi joki dalam setiap kali menjalankan aksinya masih di bawah umur, namun tetap diamankan dan akan tetap menjalani proses hukum.

"Aksi kedua pelaku termasuk menarik karena selalu menargetkan sepeda motor curian jenis beat dan mengaku mudah untuk di jual belikan bila mendapatkan hasil curian," ujar Kapolres.

Sementara AS (36) yang merupakan otak pelaku pencurian, sekaligus bertugas sebagai pemetik mengaku aksi pencurian sepeda motor yang di lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari bersama AL, dan sudah melakukan aksinya sejak tahun 2019.

"Sudah puluhan kali aksi pencurian sepeda motor kami lakukan dan hasil penjualan kami gunakan untuk keperluan sehari - hari," ucap AS seambil tertunduk.

Setiap kali melakukan aksi, AS mengaku hanya butuh tiga sampai empat menit dengan menggunakan kunci liter T. Sementara senjata api yang dibawa hanya mainan biasa untuk menakuti bila aksinya kepergok.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penyidik dilakukan unit Jatanras Polres Metro Bekasi.  (Vin)

TerPopuler