KPPBC-TMP-A Bekasi Temukan Kerugian Negara Rp.3.3 Miliar

KPPBC-TMP-A Bekasi Temukan Kerugian Negara Rp.3.3 Miliar

Kamis, 26 Mei 2022, 10:46:00 PM

KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP-A) Bekasi,-Detik-detik Pemusnahan BB
Bekasi, pospublik.co.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP-A) Bekasi, musnahkan enam juta lebih batang rokok ilegal serta 21 liter minuman mengandung etil alkohol.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Barat, Yusmariza mengatakan, pemusnahan seluruh barang ilegal ini dilakukan di dua tempat, yakni: halaman Kantor PPBC TMP-A Bekasi dan di gudang wilayah Bogor.

"Secara keseluruhan total rokok sebanyak 6.654.560 batang dan minuman etil alkohol sebanyak 21.210 mili liter," katanya di Cikarang, Rabu.

Menurut Yusmariza, barang tersebut didapatkan dari hasil operasi bersama Polres Metro Bekasi Kota, Pemkot Bekasi, dan Korem 051 Wijayakarta sepanjang tahun 2021 di wilayah hukum Kota Bekasi.

Yusmariza menyebut, pandemi COVID-19 telah menyebabkan daya beli masyarakat menurun sehingga muncul pasar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang menjual tembakau dengan harga murah.

"Dari hasil operasi penindakan, Kota dan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah yang dijadikan tempat peredaran rokok ilegal yang didatangkan dari Jawa Tengah dan Timur," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala KPPBC TMP-A Bekasi, Bobby Situmorang mengatakan, kerugian negara yang disebabkan peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp.1,48 miliar dengan total nilai barang sebesar Rp.2,53 miliar.

Kemudian lanjut Bobby, untuk barang sitaan yang tidak diketahui pemiliknya bernilai Rp.4,2 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp.1,87 miliar.

"Total keseluruhan, 6,6 juta batang rokok, nilai barangnya seharga Rp.6,74 miliar, dan kerugian negara sekitar Rp.3,3 miliar," paparnya. (MA)

TerPopuler