BPN dan Bapenda Membantah Menerima Dana Entertain Miliaran Rupiah

BPN dan Bapenda Membantah Menerima Dana Entertain Miliaran Rupiah

Sabtu, 28 Mei 2022, 9:50:00 PM

Kantor BPN Kota Bekasi
Bekasi, pospublik.co.id - Putusan perkara Nomor:474/Pid.B/2021/PN.Bks yang didalamnya tercatat  keterangan saksi Fakta yang menyebut “BPN Kota Bekasi menerima biaya entertain hingga miliaran rupiah” dalam pengurusan Sertifikat oleh pengembang perumahan Grand Galaxi City, PT. Cipta Sedayu Indah, dibantah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Andi Bakti, SH. MH.

“Dengan ini kami sampaikan, bahwa mengenai isi putusan  perkara pidana Nomor:474/Pid.B/2021/PN.Bks yang mana didalamnya ada keterangan saksi yang dituduhkan ke BPN mengenai biaya entertain adalah tidak benar. Karena proses perkara tersebut diawali melalui proses konfirmasi dan klarifikasi pada saat penyidikan kepada para pihak yang terkait,” demikian Kepala Kantor BPN Kota Bekasi, Andi Bakti dalam suratnya Nomor:74/32.75.HP.03.01/V/2022 tertanggal 20 Mei 2022 menjawab surat konfirmasi dari pospublik.co.id Nomor:017/Red-PP/Konf/IV/2022 tertanggal 28 April 2022.


Jawaban singkat surat konfirmasi Kepala Kantor BPN yang ditembuskan kepada, Menteri ATR/BPN, KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN tersebut sekaligus menjawab 10 butir pertanyaan yang diajukan pospublik.co.id dalam surat konfirmasi tersebut.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/09/majelis-hakim-pertanyakan-bukti-surat.html

Setidaknya ada 3 substansi yang dirunut menjadi 10 butir pertanyaan oleh pospublik.co.id dalam surat konfirmasi Nomor:017/RED-PP/Konf/IV/2022 tertanggal 28 April 2022 tersebut, yakni:

  1. Keterangan saksi fakta yang merupakan karyawan pengembang perumahan Grand Galaxi City (PT. CSI), Laksna Setyawan Sitompul yang dituangkan dalam direktori putusan perkara Nomor:474/Pid.B/2021/PN.Bks yang menyebut bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan milik PT. Taman Puri Indah (PT. TPI) di Kel. Jakasetia, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah dijual kepada PT. CSI.
  2. Akibat peralihan SHGB tersebut, menjadi masalah dalam proses balik nama dari PT. CSI kepada Konsumen (Pembeli unit Rumah/Ruko) Grand Glaxi City.
  3. Proses balik nama sertifikat Unit Rumah Grand Glaxi City diluar prosedur dengan persyaratan tidak lengkap.


Untuk memuluskan penerbitan sertifikat Unit-unit rumah milik pengembang PT. Cipta Sedayu Indah tersebut, Laksana Setiawan Sitompul mengaku harus mengeluarkan dana yang diistilahkan biaya entertain sekitar Rp.1,7 Miliar untuk oknum-oknum petugas BPN Kota Bekasi.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/09/biaya-entertaint-untuk-validasi-bphtb_21.html

Sepuluh (10) butir pertanyaan dalam surat konfirmasi yang seyogianya dapat dijawab BPN Kota Bekasi, diantaranya:

  1. Berapa meter/Ha, dan Nomor berapa SHGB milik PT. Taman Puri Indah (TPI) tersebut ?
  2. Apakah SHGB tersebut benar sudah dijual dan balik nama ke PT. Cipta Sedayu Indah ?
  3. Apakah kewajiban masing-masing pihak (PT. TPI dan PT. CSI) berupa panjak penjual dan pembeli atas transaksi jual beli tersebut sudah didetor ke Kas Daerah Kota Bekasi ?
  4. Mengapa proses balik nama/pemecahan SHGB tersebut bisa dilakukan diluar prossedur atau persyaratan tidak lengkap sebagaimana keterangan saksi dipersidangan ?


Sayangnya, BPN Kota Bekasi hanya berkenan menjawab pertanyaan butir 8 tentang keterangan saksi fakta yang menyebut BPN mendapat biaya entertain sebesar Rp.1,76 miliar sepanjang pemecahan sertifikat unit Rumah/Ruko Grand Glaxi City.


Badan Pendapatan Kota Bekasi


Perkara penggelapan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas transaksi jual beli unit Rumah/Ruko Grand Glaxi City sekitar Rp.29 Miliar lebih yang menyeret 2 orang karyawan PT. CSI dan Notaris yang ditunjuk pengembang perumahan Grand Galaxi City ini pun turut menyeret dua (2) nama PNS di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, yakni: Eli Ray MG dan Argita Mega Listya Putri sebagai perantara memuluskan proses validasi BPHTB.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/09/terjadi-lost-potensi-pad-puluhan-miliar.html

Keterangan saksi fakta, Laksana Setyawan dipersidangan, yang dituangkan dalam direktori putusan perkara Nomor: 474/Pid.B/2021/PN. Bks, Eli Ray MG dan Argita Mega Listya Putri adalah orang perantara di Bapenda aliran dana entertain kisaran Rp.3 Miliar sepanjang validasi dokumen (BPHTB) unit Rumah/Ruko Grand Galaxi City.

 

Namun, keterangan saksi ini menurut Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dian Damayanti, S.IP. M.Si dibantah kedua bawahannya. “Sudah kita konfrontir, keduanya mengaku tidak pernah menerima dana dari yang namanya Laksana tersebut,” ujar Dian.


Ditanya langkah hukum terhadap penggelapan BPHTB yang seharusnya sudah masuk ke Kas daerah, apakah tidak ada niat untuk menggunakan pengacara negara (DATUN Kejari), menurut Dian, sesuai UU No.28/2018, Bapenda sifatnya Self Assessment (wajib pajak menghitung, membayar sendiri, dan melaporkan pajak yang terhutang).


Artinya tidak berniat menagih karena Bapenda bersifat menunggu walau sudah diketahui ada pendapatan daerah yang seharusnya sudah masuk Kas Daerah.


Pemblokiran Rek Terpidana

Dalam Berita Acara Penyidikan Polda Metro Jaya, terctat dilakukan pemblokiran rekening atas nama terdakwa Rita Sari Dewi Latanna, SH. MKn dengan saldo Rp.2,266 Miliar. Namun bukti surat pemblokiran tidak terlampir diberkas perkara. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ni Made Wardani, SH, surat tersebut digunakan dalam perkara lain (TPPU).


“Bukan kami yang memblokir ya, jadi kami perlu tau dan lihat itu bukti surat pemblokiran. Buktinya mana, itu yang perlu kami tahu,” tegur majelis hakim dipersidangan.

Berita Terkait:

https://www.pospublik.co.id/2021/10/penyidik-polda-metro-jaya-kembangkan.html

Konon, perkara TPPU yang menurut JPU sedang dikembangkan Penyidik, hingga berita ini diturunkan belum ada tanda-tanda akan memasuki meja hijau. Dana direkening terpidana Rita Sari Dewi Latanna, SH. MKn di BJB senilai Rp.2,266 Miliar pun menjadi pertanyaan karena yang memblokir bukan penetapan pengadilan, dan bukti surat pemblokiran tidak dilampirkan dalam berkas perkara. (MA)

    


TerPopuler