Sertifikan Produk PTSL |
Bekasi, pospublik.co.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga keras terjadi praktik pungutan liar hingga jutaan rupiah per bidang/berkas.
Dugaan ini diperkuat keterangan sejumlah warga Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi yang enggan disebut identitasnya. Menurut pemohon sertifikat ini, biaya yang ditentukan petugas PTSL nilainya bervariasi antara Rp.1,5- Rp.1,8 juta perbidang atau per berkas.
“Ngga merata sih nilai pembiayaannya. Saya kena Rp.1,8 juta. Ada yang ditarik Rp.1,5 juta,” ujar warga ini kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Menurut warga Kel. Jatimurni, program sertifikasi tanah atau yang biasa disebut Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) awalnya disosialisasikan ke warga Jatimurni, Februari 2022.
Sosialisasi dilakukan oleh ketua RT dan RW setempat. Mereka menyebut, program itu menyasar warga di tujuh RW di Kelurahan Jatimurni.
Pada sosialisasi awal ujar warga, petugas RT memberitahukan biaya sebesar Rp.1,5 juta hingga Rp.1,8 juta per bidang.
“Awalnya disebut satu RT mendapat kuota 50-an sertifikat. Tetapi, karena anggarannya dikatakan jutaan rupiah, banyak warga yang mengurungkan niatnya ikut program PTSL tersebut. Akhirnya, sistem kuota itu ditiadakan, tapi bagi yang minad tetap bayar antara Rp.1,5- Rp.1,8 juta,” ujar warga.
Tak hanya itu lanjut sumber, oleh petugas sosialisasi menyampaikan, besaran biaya bertambah apabila status lahan yang hendak mengikuti program PTSL hanya berupa girik.
“Dikatakan ada biaya Rp.10.000 per meter persegi buat yang lahannya masih girik. Kalau yang memiliki akte jual beli, itu tidak dipungut lagi biaya tambahan diluar yang Rp.1,8 juta,” ujar dia.
Pemohon PTSL ini mengaku telah mentransfer uang ke rekening RT, tapi tidak diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Uang itu disebut akan diteruskan kepetugas yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
Menurut sumber yang layak dipercaya ini, dia bersama sejumlah warga lainnya sebenarnya keberatan dengan pungutan itu. Tetapi karena mereka tidak mengetahui kalau program itu semestinya gratis, akhirnya memutuskan ikut.
Dia dan warga beranggapan program itu merupakan peluang untuk mengurus sertifikat tanah lebih murah. Karena apabila mengurus dengan kondisi seperti biasa, biaya bisa lebih mahal. Sehingga, program tersebut diikuti walau biayanya harus pinjam sana pinjam sini.
“Ya mumpung bayar cuma segitu kan, mau enggak mau pinjam sana-sini dulu biar punya sertifikat,” ujar sumber.
“Kalau orang berduit, pasti gampang-gampang saja bayar segitu. Tapi buat yang tidak punya duit, ya..aa! pilihannya pinjam sana sini kayak saya, atau tidak ikut sama sekali,” ujarnya.
Ketika dugaan pungli ini dikonfirmasi wartawan kepada BPN Kota Bekasi, diperoleh keterangan kalau program ini tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon.
"Saya sudah sampaikan, tidak ada biaya administrasi dari badan pertanahan nasional (BPN). Mulai dari pengukuran, panitia, surat keputusan (SK), sampai terbitnya sertifikat," kata Kepala Kantor BPN Kota Bekasi, Andi, Kamis (24/3/2022) malam, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Menurut Andi, meski semua sudah dianggarkan pada Anggaran Pedapatan Belanja Nasional (APBN), namun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), materai, dan biaya patok, menjadi beban pemohon.
Menurut Andi, jika memang ada informasi tentang pungutan yang nilainya melebihi biaya resmi tersebut oleh BPN, maka dipastikan itu adalah ulah oknum.
"Coba itu diklarifikasi dulu, karena bisa saja masyarakat itu menginformasikan informasi yang tidak jelas," katanya.
Andi menegaskan, kalau ada oknum yang ternyata terlibat, pihaknya akan segera menindak dan memberikan sanksi tegas. (MA)