Plt Jubir KPK, Ali Fikri |
"Hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan atas permintaan tersangka RE dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi, atas nama, Ramdhan Aditya, Irene Pusbandari, dan Reynaldi Aditama," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
"Untuk diketahui, jumlah barang bukti uang kurang-lebih Rp.5,7 miliarvyang disita. Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp.2,7 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022) kala itu.
Sebagai penerima:
Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 UU UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (f) serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MA)
Ali menyebut, pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Sebelumnya, Pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bekasi. KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp.3 Miliar dan uang dalam rekening Rp.2, 5 miliar saat OTT.
Sebelumnya, Pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bekasi. KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp.3 Miliar dan uang dalam rekening Rp.2, 5 miliar saat OTT.
"Untuk diketahui, jumlah barang bukti uang kurang-lebih Rp.5,7 miliarvyang disita. Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp.2,7 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022) kala itu.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat 9 tersangka, yakni, sebagai pemberi:
- Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
- Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
- Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); serta
- Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
- Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
- M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
- Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
- Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
- Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.
Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 UU UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (f) serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MA)