Penembak Laskar FPI Di KM-50 Divonis Bebas

Penembak Laskar FPI Di KM-50 Divonis Bebas

Jumat, 18 Maret 2022, 8:42:00 AM
Kabid Humas PMJ Menyampaikan Keterangan Pers

Jakarta, pospublik.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes (Pol) E. Zulpan, SIK, M.Si, menyampaikan sikap Polda Metro Jaya atas putusan majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa, Briptu Fikri Ramadan dan Ipda M Yusmin Ohorella dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Peristiwa penembakan laskar FPI di KM-50.

Berdasarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, Jumat (18/3) 2022), masing-masing terdakwa dibebaskan dari tuntutan JPU, karena menurut pertimbangan majelis hakim, penembakan terhadap diri korban dilakukan terdakwa semata-mata adalah upaya membela diri.


Oleh karena perbuatan itu dilakukan upaya membela diri, maka kedua terdakwa haruslah dibebaskan dari tuntutan JPU. Atas perbuatan itu, terbukti adanya alasan pembenar dan pemaaf, maka sudah sepatutnya kedua terdakwa dibebaskan dan nama baiknya dipulihkan kepada semula, serta membebankan biaya perkara kepada negara. 


Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut, Polda Metro Jaya mengatakan,  pertimbangan majelis hakim yang dituangkan dalam putusan perkara itu adalah mengikat dan harus dihormati. 


  1. "Kami menerima dan menghormati  putusan majelis hakim tersebut. Sejak awal proses persidangan berjalan secara transparan dan terbuka. Dengan berakhirnya pemeriksaan perkara tersebut, berarti, apa yang dilakukan anggota Kepolisian dalam Peristiwa KM-50 itu sudah sesuai SOP," ujar Zulfan. 


Zulfan berharap, peristiwa hari ini, Jumat (18/3) ini membawa kebaikan bagi semua pihak. Kedepan Polda Metro Jaya pun akan semakin profesional dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutup Zulfan. (MA) 

TerPopuler