Loket Pelayanan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bekasi yang Selalu Siap Melayani Pencari Keadilan |
Bekasi, pospublik.co.id - Tidak elok saling menyalahkan. Petikan Putusan Mahkamah Agung itu pasti ditembuskan ke Kejaksaan dan ke Lembaga Pemasyarakatan. Jadi kalau argumentasinya tidak konstruktif, berusaha berdalih dengan menyebut pemberitahuan putusan terlambat, itu tidak tepat.
Demikian Panitera Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Yusrizal, SH. MM seraya meminta Panitera Muda (Panmud) Pidana, Purwadi, SH memeriksa pemberitahuan petikan putusan Nomor:3479K/PID.SUS/2021, jo Nomor:16/PID.SUS) 2021/PT. BDG, jo Nomor:589/PID.SUS/2020/PN. Bks itu untuk memastikan apakah putusan itu ditembuskan ke Kejaksaan dan ke Lapas.
Setelah melihat surat pengantar pemberitahuan petikan putusan Mahkamah Agung tertanda-tangan Dr. Sudharmawatiningsih, SH. MHum, atas nama terdakwa Nur Salim bin Achmad Nur Cholis tertanggal 10 November 2021 tersebut, ternyata tertera tembusan kepada Lapas Kelas IA Bulak Kapal, dan Kejari Kota Bekasi, Yusrizal pun menganggap tidak ada kesalahan di PN.
Karena surat pengantar petikan putusan itu ditembuskan ke Lapas dan Kejaksaan, maka Yusrizal menyerahkan kepada wartawan untuk menyimak, tanpa mengomentari pendapat Kejaksaan yang seolah-olah menyebut pemberitahuan putusan kasasi itu terlambat disampaikan pihak PN.
"Silahkan lihat sendiri, tidak perlu saya jelaskan. Yang pasti ada tembusan ke Lapas dan ke Kejari," ujar Yusrizal, Rabu (9/3) menjawab pertanyaan media ini, apakah benar pihak PN terlambat memberitahukan putusan MA ke Kejari sehingga terpidana tidak segera dieksekusi dari Lapas, sehingga, yang seharusnya bebas tanggal 30 November 2021, baru dieksekusi tanggal 6 Desember 2021, atau lewat selama 7 hari.
Menurut Yusrizal, untuk tidak saling menyalahkan seperti ini, maka dibutuhkan sistem aplikasi terpadu antara KePolisian, Kejaksaan, dan Lapas. Karena kePolisian dan Kejaksan banyak membutuhkan prodak hukum dari Pengadilan.
Yusrizal menyebut, Sistem Peradian Pidana Terpadu Berbasis Tehnologi (SPPTBT) ini sebenarnya sudah diprogramkan oleh MARI sejak beberapa tahun lalu. Aplikasi ini dirancang terkoneksi antar lembaga.
Maka untuk kebutuhan perkara hukum pidana, mulai dari permohonan penetapan sita, ijin penggeledahan, penetapan perpanjangan penahanan, putusan, dan lain-lain menyangkut pidana dapat diajukan melalui aplikasi tersebut.
Mahkamah Agung berikut lembaga peradilan dibawahnya ujar Yusrizal sudah sejak 6 tahun lalu lebih dahulu menerapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) melalui aplikasi perangkat lunak. Tinggal selangkah lagi program Sistem Peradian Pidana Terpadu Berbasis Tehnologi (SPPTBT) akan terwujud. (MA)