LSM-PKN Kritisi Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

LSM-PKN Kritisi Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Selasa, 22 Maret 2022, 9:47:00 AM
Ket Foto: Tanda Panah, Ketua Umum LSM-PKN, Dikaios Kaleb MS Memberi Penjelasan Kepada Anggotanya Sesaat Setelah Bersepakat dengan Kejari, Lembaganya akan Diundang Esok Harinya
Bekasi, pospublik.co.id - Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat, Perisai Kebenaran Nasional (LSM-PKN), Dikaios Kaleb MS, didampingi puluhan anggotanya melakukan aksi damai ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Selasa (22/3/2021).

Aksi damai dilakukan menurut Dikaios untuk mempertanyakan mengapa putusan Pengadilan sering terlambat dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, bahkan ada yang hingga bertahun-tahun belum dibuatkan berita acara (BA) eksekusi.

Fenomena ini menurutnya sangat merugikan para terpidana karena akan kehilangan haknya sebagaimana diatur dalam UU pemidanaan, yakni, untuk mendapat remisi-remisi. Karena, walau seseorang sudah divonis dan hukumannya telah inkracht namun belum dieksekusi, haknya untuk mendapat remisi akan hilang.
Anggota LSM-PKN Sedang Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Di Depan Pintu Masuk Kejari
Kasus seperti ini di Kejari Kota Bekasi ujar Dikaios tidak jarang ditemukan. Bahkan berdasarkan laporan masyarakat ke Lembaganya, sejumlah pelanggaran hukum dilakukan oknum penegak hukum di Kejaksaan ini cukup banyak. Belum lagi kata dia menyangkut gratifikasi untuk meringankan tuntutan. 

Dari sejumlah laporan yang masuk ke LSM-PKN lanjut Dikaios, ada tiga yang sangat fenomenal:
  • Pertama, status hukum terpidana Josafat Bisara
  • Kedua, terpidana Saman Sihombing, dan
  • Ketiga, terpidana Nur Salim bin Achmad Nur Cholis.
Berita Terkait:

Josafat Bisara belum dieksekusi terungkap ketika yang bersangkutan (Josafat Bisara-Red) hendak dihadirkan di persidangan agenda pemeriksaan berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK), Selasa (22/3/2022).

Berdasarkan kuasa yang diberikan terpidana Josafat Bisara kepada legal hukum LSM-PKN, R Wijaya Sigalingging, berharap kliennya  untuk hadir dihadapan majelis hakim saat memeriksa berkas permohonan PK tersebut. 

Ternyata, oleh bidang administrasi Lembaga pemasyarakatan menjelaskan kalau status Josafat masih terdakwa karena putusan Kasasi belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
LSM-PKN Sedang Mengisi Daftar Tamu di Bagian Resepsionis Kejari Kota Bekasi
Selain putusan perkara terpidana Josafat Bisara ujar Dikaios lebih lanjut, putusan perkara Saman Sihombing yang sudah memjalani pemidanaan 4 tahun juga belum dieksekusi Jaksa.

Begitu juga putusan perkara terpidana Nur Salim bin Achmad Nur Cholis yang pemidanaannya sudah berakhir/habis tanggal 30 November 2021, namun oleh Kejari baru mengeksekusi tanggal 6 Desember 2021, atau lewat 7 hari.

Fenomena ini menurut Dikaios merupakan pelanggaran HAM. Bagi Lembaganya sebagai pemerhati hukum dan Narapidana sangat menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi.

Oleh karena itu kata Dikaios perlu disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM agar kedepan ada perbaikan.

Namun, harapan mereka (LSM-PKN) bertemu Kajari nampaknya tidak berhasil. Menurut Dikaios, Kejari melalui stafnya hanya menyampaikan pesan, LSM-PKN akan diundang esok harinya, Rabu (23/3/2022) sambil meminta nomor HP yang bisa dihubungi.
Detik-detik Isoman
Setelah mendapat penjelasan dari Kejari, Dikaios bersama anggotanya pun membubarkan diri. Namun sebelumnya, dia menyatakan, jika Rabu selambat-lambatnya pukul 14.00 wib tidak ada undangan, maka LSM-PKN akan lanjut ke Kejaksaan Agung, dan di Kejagung kata dia, akan dibuka semua dugaan-dugan pelanggaran hukum oleh oknum-oknum Jaksa di Kejari Kota Bekasi. 

Ketika Kajari hendak diminta tanggapannya seputar inforasi dari LSM-PKN tersebut, melalui stafnya, Kasi Intel tidak bisa diganggu, sedang Video Confrens (Vicon) *** (MA) 


TerPopuler