Rompi Orange, Walikota Bekasi Non Ktif, Rahmat Efendi yang Sudah Tersangka, dan Sebelah Kanan, Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati yang Mengembalikan Uang yang Diduga Hasil Korupsi |
Padahal ujar MSPI, sesuai UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C, apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima.
“Terkait Reny Hendrawati Sekda Kota Bekasi yang sudah tiga kali bolak balik dipanggil KPK, kita mengkritisi KPK. Pengembalian kerugian negara dari seorang terduga korupsi jika proses hukum sudah berjalan harus ditingkatkan menjadi tersangka. Tidak hanya sekedar saksi lagi, tetapi statusnya sudah harus ditingkatkan menjadi tersangka," tegas Direktur Antara Kelembagaan MSPI, TH. Gultom, Sabtu (12/3/2022) malam kepada wartawan.
Selain itu ujar Gultom sebagaimana dikutip dari limitNews.com, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengganti Sekda tersebut, atau Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera mengusulkan penggantian Reny Hendrawati sebagai Sekda. Karena tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan tidak vokus bekerja.
“Untuk mewujudkan pemerintahan yang clean and good governance di Kota Bekasi, sebaiknya Sekda diganti,” ujar Gultom.
Seperti diketahui, Reny Hendrawati diperiksa KPK sebanyak 3 kali yaitu: pertama, Senin, 17 Januari 2022, kedua, Jumat, 4 Februari 2022, dan ketiga, Kamis, 17 Februari 2022. Pemeriksaan ketiga, Reny pun mengembalikan uang yang diduga keras hasil korupsi ke KPK.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, belum berhenti pada pemeriksaan sebagai saksi.
"Kami akan analisa lebih dahulu hasil pemeriksaan, baik sejak penyelidikan, penyidikan perkara tersangka RE dan kawan kawan," ujar Ali Fikri singkat. (MA)