Kejari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM Foto Bersama dengan Kepala SMAN-1 Kota Bekasi, Ekowati, MPd Semasa Aktif (Foto-RM) |
Oleh: M. Aritonang, Wartawan pospublik.co.id
Sejumlah Wartawan yang kesehariannya meliput/mencari berita di Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, sudah sejak lama meminta kebijakan kepada Ketua PN tersebut agar memfasilitasi sebuah ruangan pers. Terutama sejak PN tersebut berpredikat Kelas IA Khusus, maka sudah selayaknya memiliki Pres Room tempat wartawan mengolah berita hukum terkait peradilan.
Kesekian kalinya PN Kota Bekasi berganti pimpinan, keinginan wartawan untuk memiliki Pres Room hanya janji tinggal janji. Padahal, sesuai predikat Kelas IA Khsus yang disematkan ke Lembaga Peradilan Tingkat Pertama ini, sudah selayaknya memiliki fasilitas itu. Sehingga, para kuli tinta yang keseharian meliput jalannya persidangan tidak terkesan kucing-kucingan mencari berita, dan akan sedikit nyaman dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat lewat pemberitaan yang edukatif.
Tak kala pentingnya, Kejaksaan Negeri Kelas IA Kota Bekasi yang posisinya bersebelahan dengan Pengadilan, juga sudah sepatutnya memiliki Pres Room, atau setidaknya dua lembaga ini bersinergi menyediakan sebuah ruangan untuk wartawan mengolah berita jika kedua lembaga Yudikatif ini menginginkan adanya transparansi/keterbukaan informasi publik.
Namun pada kenyataannya, penulis yang telah bertugas mencari berita kurang lebih 25 tahun di Lembaga tersebut terpaksa sering mojok diemperan gedung megah berlantai 6 Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang dibangun dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bekasi semasa kepemimpinan tersangka Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi tersebut, karena informasi harus segera disajikan/disampaikan ke publik.
Kata kucing-kucingan mungkin kurang santun, tetapi pada kenyataannya itulah yang terjadi pada lembaga Yudikatif (Kejaksaan Negeri Kota Bekasi). Untuk memperoleh konfirmasi/klarifikasi kepada Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan tersebut butuh keuletan dan kerja keras dari wartawan hingga malam hari, karena sifatnya terpaksa menunggu yang bersangkutan (Kasi Intel) turun dan keluar dari gedung berlantai 6 tersebut.
Demi tugas, tempat bagi wartawan sesungguhnya tidak menjadi masalah. Di pojokan, di Kantin, dimana saja sanggup menyusun atau mengolah berita untuk disampaikan kepada pembaca setianya. Tetapi ada yang perlu dihindari sesuai UU Pokok Pers yang mewajibkan wartawan harus konfirmasi terlebih dahulu guna pemberitaan yang akurat dan berimbang, sehingga pemberitaan dapat mengedukasi pembacanya.
Ironinya, sebuah tuntutan tugas sering disalah artikan oknum-oknum di Kejari Kota Bekasi. Baru-baru ini contohnya, dengan menggunakan jasa securiti, seseorang yang diduga oknum Kepala Seksi mengusir wartawan yang sedang mojok di kantin yang pengelolanya sudah tutup.
Wartawan yang sedang menyusun berita sambil menunggu Kasi Intel sejak pukul 16.30 hingga pukul 18.05 Wib di kantin dekat mobil inpentaris yang dipakai Kasi Intel, oleh securiti disuruh keluar.
Menurut securiti, keberadaan wartawan yang tidak asing lagi bagi oknum pejabat Kejari itu terekam CCTV sehingga mereka (Securiti) ditegur.
"Kami hanya menjalankan tugas pak, tolong dimaklumi. Kami sudah sering mendapat teguran ketika ada orang selain pegawai berada di dalam lingkungan kejaksaan ini saat jam kantor sudah tutup. Kami sih ngerti, tapi demi tugas mohon dimaklumi supaya meninggalkan tempat ini. Kalau kami tidak melaksanakan tugas, nanti kami dipecat, bagaimana pak, minta tolong ya pak," kata securiti tersebut tanpa berkenan menjelaskan siapa orang kejaksaan yang melarang itu.
Selain sedang menyusun berita, sang wartawan justru memang menunggu kehadiran Kasi Intel Kejari, Yadi Cahiyadi, SH turun dan keluar dari gedung megah tersebut untuk dikonfirmasi seputar pemusnahan Barang Bukti dan informasi terkait putusan pengadilan yang tidak dieksekusi Jaksa tepat waktu, dan upaya eksekusi putusan MA-RI Nomor.1125/K/Pid.B/2021.
Mengapa wartawan harus menunggu di kantin, karena sudah dua hari Kasi Intel berjanji akan menerima wartawan. Ternyata, jangankan mendapat kesempatan konfirmasi diruangan, naik dari Life pun wartawan di Kejaksaan Negeri tidak boleh karena harus menggunakan kartu elektronik.
Penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM atau melalui humas (Kasi Intel), dianggap sangat penting terkait:
- Status hukum terpidana Josafat Bisara
- Status hukum terpidana Saman Sihombing
- Kasus hukum terpidana Nur Salim bin Achmad Nur Cholis, dan
- Kasus hukum terpidana Lee Yang Hun, dan Lee Aee Kyeong dalam perkara Nomor.1125/K/Pid.B/2021.
"Kalau Kasi Intel misalnya melihat dari rekaman CCTV, kita kan tidak asing lagi buat beliau, dan justru yang ditungu-tunggu adalah beliau, karena sudah dua hari beliau berjanji akan menerima kita," ujar salah seorang wartawan kepada securiti.
"Iya pak, saya kurang ngerti, yang pasti kami sudah ditegur kalau ada orang dilingkungan kejaksaan ini selain pegawai hingga malam-malam usai tutup kantor," jawab securiti.
Dengan berat hati, wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 16.30 hingga pukul 18.05 Wib di kantin kejari itu, terpaksa beranjak meninggalkan lingkungan Kejari tanpa memperoleh keterangan seputar informasi miring yang mendera kinerja oknum-oknum di instansi tersebut.
Fenomena ini menggambarkan jika pihak Kejari diduga kuat elergi kepada wartawan. Sehingga, jangan berharap Kejari ini akan memfasilitasi wartawan dengan sebuah pres room, dan terbuka terkait informasi publik.***