Dua Orang ASN Pemkab Bekasi, Baju Batik dan Putih yang Diamankan Kejari |
Bekasi, pospublik.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi amankan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pemerasan di kantor BPKAD Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).
Pengamanan kedua ASN tersebut, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas. Menurut dia, keduannya diduga menyalahgunakan kewenangannya. Saat ini Kejari masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dan data (pulbaket dan puldata).
“Kejari mengamankan dua orang aparatur negara (ASN) Pemkab Bekasi yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Ricky Setiawan Anas, Rabu (30/3/2022) sore.
Menurut Ricky, pihaknya saat ini masih terus mendalami modus kedua orang tersebut.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti. Secepatnya, atau mudah-mudahan besok pagi kembali kami rilis perkembangannya,” ujarnya.
Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum bersedia menyebut nama dan jabatan serta tugas kedua oknum ASN yang diamankan tersebut.
“Kami belum bisa menyampaikan identitas terduga, inisialnya bolehlah, MP sama F. Barang buktinya ada sejumlah uang turut diamankan,” pungkasnya.
Ditanya nama yang diduga diperas, Kejari Kabupaten Bekasi belum bersedia menjelaskan secara rinci.
“Untuk sementara itu dulu yah, setelah semua terang benderang, baru kami beberkan semua kepada teman-teman media,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Kejari mengaku telah mengamankan dua orang PNS yang diduga melakukan pemerasan dan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah. Namun nilai uang tersebut juga masih tahap penghitungan.
“Hanya uang, lagi dihitung karena lumayan banyak,” paparnya.
“Pemerasan bukan gratifikasi. Kalau pemerasan berarti ada yang diperas, ada yang nggak senang atau tidak terima, untuk sementara itu dulu yah, besok pagi akan kami undang secara resmi untuk konfrensi pers,” tandasnya.
Kasus ini bermula dari pengaduan yang seseorang yang tidak terima dengan perlakuan kedua ASN tersebut. Mendapat laporan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera melakukan penggeledahan.
“Informasi dari korban yang merasa keberatan dengan permintaan sejumlah uang oleh kedua oknum tersebut,” ucap Ricky.
Kejari menyebut, untuk mendalami kasus ini, UU memberi waktu 1×24 jam melakulan penahanan. Kemudian, setelah alat bukti dianggap cukup, status keduanya dapat ditingkatkan sebagai tersangka. Apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak, pasti ada alasan objektif dan subjektif.
Pengamatan pospublik.co.id, penangkapan kedua oknum ASN tersebut berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. Keduanya digelandang menuju Kantor Kejaksaan tanpa perlawanan. Artinya, keduanya kooperatif. (Vin)