Agus Kotif menyesali tindakan yang dilakukan oleh oknum auditor BPK tersebut. Atas kejadian itu, BPK Perwakilan Jabar menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Cikarang.
"Kami mendukung langkah hukum yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi," ujar Kepala BPK dalam rilis persnya, Kamis (31/3/2022).
Sebagai bentuk dukungan kepada Kejari Cikarang, BPK perwakilan Jawa Barat menurut Agus Kotif telah memberhentikan sementara status kepegawaian oknum yang diduga melakukan penyimpangan tersebut.
Atas kejadian ini BPK Jawa Barat mengambil sikap sebagai berikut :
- Menyerahkan sepenuhnya dan mendukung Kejaksaan Negeri Kabupatem Bekasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memprosea secara hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku
- Memberhentikan sementara auditor yang berinisial APS dan HF sebagai pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK Perwakilan Jawa Barat)
- Menarik seluruh tim pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 yang sedang berjalan saat ini dan menggantikan dengan komposisi susunan tim yang baru yang lebih berintegritas
- Mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran BPK untuk senantiasa memegang teguh kode etik BPK dan kepada auditer/entitas dan pihak manapun untuk tidak menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada seluruh jajaran BPK.
Untuk diketahui, Kejari Cikarang, Kab. Bekasi mengamankan dua orang aparatur negara (ASN) yang belakangan diketahui adalah oknum pemeriksa keuangan BPK Perwakilan Jawa Barat. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang saat menjalankan tugas di Kab. Bekasi, Rabu (30/3/2022).
Menurut Kajari, pihaknya saat ini masih terus mendalami modus kedua orang tersebut.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti. Secepatnya, atau mudah-mudahan besok pagi kembali kami rilis perkembangannya,” ujar Kajari, Rabu (30/3). (Hms BPK/Vin)