Padahal, jika dirunut perjalanan perkara No.199/Pdt.G/2000/PN. Bks ini hingga PK ke-II, selain 500 orang ahli waris, siapa pun yang mengaku-ngaku memiliki tanah di Desa Jatikarya, Kota Bekasi ini sudah disingkirkan. Namun untuk mengeksekusi putusan tersebut, menurut PN Kota Bekasi, dibutuhkan Rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.
Menurut H. Dani Mahdani, Pihak-pihak yang mengaku pemilik tanah tersebut hanya berdasarkan surat fiktif yang seolah-olah ditanda-tangani warga Jati Karya, yakni:
- Dep Hamkam RI/Kemhan RI
- Nico Sjamsie Karta Djumito/Direktur PT. Usaha Rahayu
- Brigjen TNI Herman Saren Soediro
- Nyai Dewi dan Hasan Karno cs
- Klonel TNI Murono Nitihardja (Sampai sekarang tidak muncul)
- Letkol TNI Rifai, AS (Sampai saat ini belum muncul)
Inti Permasalahan ujar kuasa hukum warga (ahli waris), H. Dani Mahdani, pemilik tanah yang berjumlah 93 orang, rata-rata telah meninggal dunia antara tahun 1942 s/d 1972, sedangkan yang hidup dan ahli warisnya sekitar 500 orang, tidak pernah menjual atau menerima uang ganti rugi tanah dari siapa pun.
Kemudian lanjut Dani, oleh PN Bekasi, objek sengketa diletakkan sita jaminan. Terkait Sertipikat yang dimiliki tergugat, berdasarkan keterangan Kepala Desa A. Nosaris yang menjabat sejak tahun 1988 hingga tahun 1998 sebagai saksi dipersidangan, dirinya tidak pernah menandatangani surat apapun.
- Netco (Nico) Sjamsie Karta Djumito/Direktur PT. Usama Rahayu sebanyak 103 SPPH Tahun 1973 atas nama Dep.Hankam), yang seolah-olah ditandatangani M. ADUL
- 115 SPPH Tahun 1973 atas namaDep. Hankam, Brigjen TNI Herman Saren Soediro yang seolah-olah ditandatangani Kepala Desa Jatisampurna M. ADUL
- 91 SPPH Tahun 1973 atas nama Dep. Hankam, Kolonel TNI Murono Nitihardja yang seolah-olah ditandatangani Kepala Desa Jatisampurna M.ADUL
- 108 SPPH Tahun 1975 atas nama Dep. Hankam, Letkol TNI Rifai, A.S yang seolah-olah ditandatangani Kepala Desa Jatisampurna M.ADUL
- 108 Akta Jual Beli Tahun 1977 atas nama H. Tomi, H. Didi Suhhaeri Budiman yang seolah-olah ditandatangani Kepala Desa Jatisampurna atas M.ADUL
- 85 Akta Jual Beli tertanggal 31 Desember 1982 atas nama Nyai Dewi dan Hasan Karno
- Dkk yang seolah-olah ditandatangani Kepala Desa Jatikarya Anin. S
Berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan, menjadi pertimbangan majelis hakim dalam perkara Nomor:199/PDT.G/2000/PN. BKS sebagaimana tertuang pada halaman 140 s/d 142 putusan tersebut.
- Berdasarkan Akta Notaris H. Abu Jusuf. SH (Bukti yang diajukan oleh Mabes TNI), bahwa Dep. Hankam pada Tanggal 12 Mei 1999 baru menerima Surat-surat kepemilikan tanah di Jatikarya dari Direktur PT. Usama Rahayu bernama Nico Sjamsie Karta Djumito, padahal PT. Usama Rahayu atau siapapun tidak pernah membeli apalagi membayar uang ganti rugi tanah tersebut kepada Pemiliknya dan ahli warisnya (masyarakat Jatikarya/Jatisampurna
- Berdasarkan keterangan saksi yang diajukan Mabes TNI, (Ramlan,SH pegawai BPN) di persidangan menyebut, buku warkah No.1/Desa Jatikarya, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi a/n. Dep. Hankam tidak ada di BPN. Tetapi buku warkah SHP No.1/Desa Sumberjaya, Kec.Tambun Kab. Bekasi atas nama Dep. Pertanian ada, dan di dalam buku tersebut terdapat foto copy SPPH tahun 1973 tanah di Jatisampurna/Jatikarya.
- Nyai Dewi/Penggugat dalam perkara No.68/G/1999/PTUN-Bdg, sampai putusan PK No.32 PK/TUN/2003 tanggal 17 Maret 2005, menyatakan Batal SHP No.1/Desa Jatikarya seluas 485.030 M2 yang diterbitkan oleh tergugat atas nama Dephankam
- Nyai Dewi (penggugat) dalam perkara Perdata No.191/Pdt.G/1999/PN.Bks, sampai putusan Banding, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (perkara dicabut)
- Candu Bin Godo Dkk (warga Jatikarya)/para penggugat dalam perkara No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks, sampai putusan PK No.218 PK/Pdt/2008 Tanggal 28 November 2008, dinyatakan sebagai pemilik tanah dan ahli waris dari pemilik
- tanah obyek sengketa yang dikuasai tanpa hak oleh Dephan R.I/Mabes TNI
- Hasan Karno Cs dan Nursen Cs (Penggugat) dalam perkara No.29/Pdt.G/2002/PN.Bks sampai putusan PK No.543/PK/2013 tanggal 24 Juni 2014, dinyatakan bukan sebagai pemilik tanah obyek sengketa seluas 54,4 Hektar
- Nursen Cs (penggugat) dalam perkara No.221/Pdt.G/2010/PN.Bks, sampai putusan PK No.331 PK/Pdt/2010 tanggal 31 Juli 2017, menyatakan bahwa Nursen Cs, Hasan Karno Cs dan Nyai Dewi Cs adalah bukan sebagai pemilik tanah obyek seluas 54,4 Hektar yang diputus dalam perkara No.29/Pdt.G/2002/PN.Bks
- Drs. Teddy Sudiro (anak dari Brigjen TNI Herman Saren Soediro)/penggugat dalam perkara No.102/Pdt.G/2012/PN.Bks sampai putusan Kasasi No.1510 K/Pdt/2016 tanggal 9 Agustus 2016, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
- Anton Reynaldi Hartono yang mengaku sebagai Direktur PT. Usama Rahayu (penggugat) dalam perkara No.414/Pdt.G/2014/PN.Bks sampai putusan PK No.226 PK/Pdt/2019 tanggal 24 April 2019, diyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- H.Didi Suhaeri Budiman (penggugat) dalam perkara No.288/Pdt.G/2016/PN.Bks, telah mencabut kembali gugatannya sebelum memiliki putusan pengadilan Putusan PK No:218 PK/PDT/2008 tanggal 28 November 2008 Jo. no.199/PDT.G/2000/PN.BKS, yang amarnya:
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II
- Mengabulkan gugatan provisi dari Para Penggugat
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian
- Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat I sampai dengan LXVI adalah ahli waris dan ahli waris penganti dari pewarisnya masing-masing
- Menyatakan menurut hukum tanah yang menjadi obyek sengketa adalah harta peninggalan Para pewaris dari penggugat I sampai dengan LXVI
- Menyatakan menurut hukum Pengugat I sampai denga Penggugat LXVI adalah yang berhak atas tanah dari harta peninggalan pewaris sebagaimana terurai dalam dalil posita pada point 1 sampai dengan point 66, terletak di Kampung Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kotamadya Bekasi dan seterusnya
- Menyatakan menurut hukum, penggugat LXVII sampai dengan Penggugat LXXVIII adalah pemilik atas tanah darat/sawah terurai dalam dalil
- posita point 67 sampai dengan point 78 terletak di Kp. Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kec. Jatisampurna Kota Madya Bekasi sesuai dengan masing – masing bukti kepemilikannya
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi terhadap tanah yang sekarang menjadi obyek sengketa
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata (BW)
- Menyatakan menurut hukum seluruh surat yang berhubungan dengan obyek sengketa yg ada ditangan Tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya tidak mempunyai kekuatan hukum
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk membayar ganti rugi tanah kepada Para Penggugat dan seterusnya.
- Dengan adanya putusan yang saling bertentangan antara point 4 dan 5 diatas, Hasan Karno Cs dan Nursen Cs telah mengajukan PK II terhadap putusan Mahkamah Agung R.I No.218.PK/PDT/2008, dan PK Ke II No.815 PK/PDT/2018 tersebut telah diputus tanggal 19 Desember 2019, dengan amar:
- Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali ke-II dari para pemohon Peninjauan Kembali (PK) Kol (Purn) Ramzani.SH, Nursen, Hasan Karno Dkk.
- Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor:331.PK/Pdt/2017 tanggal 31 Juli 2017 dan putusan Mahkamah Agung Nomor:543 PK/Pdt/2013 tanggal 24 Juni 2014.
- Menyatakan putusan yang berlaku adalah putusan MA Nomor:218 PK/Pdt/2008 tanggal 28 November 2008.
- Pertimbangan Hukum putusan PK ke II nomor:815 PK/PDT/2018, antara lain menyatakan:
- Putusan-putusan yang muncul kemudian sepanjang mengenai status obyek sengketa telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan jika situasi ini dibiarkan akan menimbulkan kekacauan dalam penegakan hukum yang mengakibatkan Sengketa tanpa akhir, oleh karenanya Hakim wajib mengakhiri suatu perkara apabila terhadap suatu obyek perkara telah berkembang menjadi beberapa perkara dengan alasan apapun, “litis finiri oportet” semua perkara harus ada akhirnya.
- Bahwa demi kepastian hukum, keberadaan Putusan Nomor:543 PK/Pdt/2013 dan Nomor:331 PK/Pdt/2017 yang muncul setelah adanya Putusan perkara Nomor:218 PK/Pdt/2008 terhadap objek sengketa yang sama, harus dibatalkan karena perkara-perkara tersebut nebis in idem Dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Anton Reynaldi Hartono dan H. Didi Suhaeri Budiman terhadap tanah seluas 50,9 hektar terungkap di persidangan berdasarkan bukti-bukti sebagai berikut:
- Tahun 2014, Anton Reynaldi Hartono tiba-tiba mengaku sebagai Direktur PT.Usama Rahayu, Sementara dalam
- perkara No.414/Pdt.G/2014/PN.Bks, Anton Reynaldi Hartono menggugat tanah seluas 50,9 Hektar itu dengan menggunakan 115 SPPH Tahun 1974. Tetapi SPPH Tahun 1974 tersebut diduga baru dibuat. Karena kasat mata surat tersebut diduga dibuat dengan menggunakan Komputer (Contohnya: kata datang jadi dating). Setelah PK No.226 PK/PDT/2019 ditolak, kemudian Anton Reynaldi Hartono mengajukan PK II, namun karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam SEMA No.10 Tahun 2009, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Bekasi menerbitkan penetapan tanggal 24 Mei 2021 yang intinya menyatakan permohonan PK ke-II yang diajukan oleh Anton Reynaldi Hartono/PT.Usama Rahayu tidak dapat diterima.
- No.512/Pdt.G/2019/PN.Bks diputus tanggal 16 Februari 2021 menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
- No.181/Pdt.G/2020/PN.Bks diputus tanggal 11 Mei 2020 menyatakan gugatan Penggugat gugur
- No.224/Pdt.G/2020/PN.Bks diputus tanggal 27 April 2021 menyatakan gugatan Penggugat gugur
- No.228/Pdt.G/2020/PN.BKS diputus 1 Desember 2021menyatakan Menolak Gugatan Para Penggugat.
- Menerbitkan Surat Pengantar Pencairan Konsinyasi kepada Pihak yang berhak (masyarakat Jatikarya) sesuai Nama yang tertera pada surat Lurah Jatikarya No:593/234-Kl.Jkt Tanggal 09 Oktober 2020 yang diketahui Camat Jatisampurna No: 593/1044-Kc.Jsp Tanggal 19 Oktober 2020 yang diterima BPN Kota Bekasi Tanggal 03 November 2021 yang tembusannya diterima oleh Pengadilan Negeri Bekasi dan Polres Metro Bekasi, yang intinya memberitahukan bahwa Bukti kepemilikan dari atas nama 14 Orang warga masyarakat Jatikarya tersebut adalah sesuai dengan data yang ada pada Buku Induk Tanah (Letter C) di Kelurahan Jatikarya.
- Membatalkan Sertipikat Hak Pakai No.1/Jatikarya sisa seluas 442.361 M2 dengan mengacu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap No.815 PK/Pdt/2018 tanggal 19 Desember 2019 Jo. No.218 PK/Pdt/2008 tanggal 28 November 2008 Jo. putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I No.2630 K/Pdt/2003 Tanggal 24 Januari 2006 Jo. putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.208/Pdt/2002/PT. BDG Tanggal 09 Juli 2002 Jo.putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks Tanggal 08 Januari 2002.