Sekjen LSM SIRA: KPK Supaya Memeriksa Walikota Bekasi Non Aktif Terkait Program KS-NIK Berikut Dana Kapitasi BPJS

Sekjen LSM SIRA: KPK Supaya Memeriksa Walikota Bekasi Non Aktif Terkait Program KS-NIK Berikut Dana Kapitasi BPJS

Minggu, 06 Februari 2022, 5:46:00 PM
Sekjen LSM RIP, Saut Nainggolan

Bekasi Kota, pospublik.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Independen Rakyat Adil (SIRA), Saut Nainggolan kembali meminta penegak hukum menyelidiki dugaan Korupsi dalam Program KS-NIK Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran (TA) 2018 dan TA-2019 yang terindikasi menjadi penyebab terjadinya tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) hingga 55,08.


Tahun 2018 dan 2019, ketika Saut Nainggolan masih aktif sebagai Wakil Ketua Umum-II LSM RIB telah  menyuarakan agar program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) ini disikapi aparat penegak hukum, termasuk kucuran dana Kapitasi oleh BPJS ke FKTP Kota Bekasi. Karena menurut Dia, dana Kapitasi yang dikucurkan BPJS ke FKTP tahun 2018 dan tahun 2019 hampir dapat dipastikan jadi bancakan.

“Kuat dugaan terjadi konsfirasi antara BPJS Bekasi dengan Dinkes, dan Walikota Bekasi non aktif RE,” ujarnya.

Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2022/02/rencana-pembentukan-pansus-ks-nik-oleh.html

Menurut Saut, dugaan itu cukup beralasan dengan adanya pernyataan Kepala Kantor BPJS Bekasi, Siti Farida Hanoum kepada wartawan Media Swara Nasional Pos pada tahun 2019 itu yang mengatakan tunggakan iuran JKN sudah diangka 55,08 persen. Namun diakui, dana Kapitasi masih tetap dikucurkan ke FKTP sebesar Rp.52,678 miliar tahun 2018 dan tahun 2019. 

“Padahal, tarif dana Kapitasi ditentukan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar berdasarkan Permenkes No.52 tahun 2016, tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Lalu apa acuan Siti Farida Hanoum mengucurkan dana kapitasi itu kalau peserta JKN dimasing-masing FKTP itu sudah tidak setor iuran JKNnya,” ujar Saut.

Sekjen LSM SIRA ini menduga ada konsfirasi pencairan dana kapitasi itu ke FKTP. Kalau tidak, mengapa Kepala Kantor BPJS tidak melapor ke Kemendagri atau ke KPK kalau penyebab tunggakan itu diduga kuat adalah  Program Kartu Sehat Berbasis NIK oleh Pemkot Bekasi. Dugaan itu cukup beralasan, karena peningkatan tunggakan iuran JKN itu melonjak setelah ada KS-NIK Kota Bekasi, yang secara sistematis bertentangan dengan program Pemerintah Pusat.
   
“Tidak menggunakan Political will yang seharusnya dimiliki Kepala BPJS Bekasi dalam mengelola iuran jaminan kesehatan, diduga bagian dari konsfirasi pengelolaan dana Kapitasi. Dugaan itu timbul karena dana Kapitasi masih dikucurkan ke FKTP sebesar Rp.52,678 miliar walau iuran Jaminan Sosial Kesehatan terus meningkat hingga 55,08 persen,” tegasnya.

Menurut dia, Siti Farida Hanoum sudah selayaknya menggunakan kemampuan Politiknya untuk mengimbangi Political will Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi membuat program Kartu Sehat berbasis nomor induk kependudukan (KS-NIK). Pasalnya, program ini ditengarai menjadi penyebab meningkatnya tunggakan iuran jaminan kesehatan pekerja bukan penerima upah (PBPU) diposisi 55,08 persen per Februari 2018. Anehnya, ditahun 2019, BPJS kembali mengucurkan dana kapitasi sementara anggaran untuk KS-NIK melonjak hingga nyaris 1 triliun.

“Political will kepala kantor BPJS Bekasi, juga merupakan basis keyakinan publik untuk mendukung program nasional pemerintah pusat, secara khusus menyangkut JKN-KIS. Ketika tunggakan iuran jaminan kesehatan pekerja bukan penerima upah (PBPU) meningkat hingga 55,08 persen per Februari 2018, maka dapat dipastikan subsidi silang pengelolaan JKN terhambat,” tegas Saut. 

Menurutnya, rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kala itu ingin membentuk Pansus (Panitia Khusus) terkait KS-NIK sudah sangat tepat untuk menelusuri pengelolaan APBD tersebut. Sayangnya lanjut dia, rencana DPRD itu hanya isapan jempol. 

Saut menyebut, tunggakan iuran jaminan kesehatan PBPU meningkat, tetapi tidak ada aksi nyata dari BPJS selaku pengelola JKN-KIS, menggambarkan betapa luar biasanya political will pemerintah Kota Bekasi meluncurkan program KS-NIK ini. Sehingga, jika political will ini tidak mampu diimbangi BPJS, maka tidak hanya menghambat terhadap program pemerintah pusat, juga akan berpotensi terciptanya korupsi berjamaah dilingkungan Pemkot Bekasi. 

Dampak yang paling kongkrit lanjut Saut, adalah menyangkut dana Kapitasi yang harus dibayar dimuka oleh BPJS ke FKTP (Puskesmas). “Hitungan ekonominya, iuaran tidak masuk, dana Kapitasi harus dibayar dimuka, kira-kira untungnya dimana,” ujar Saut mencibir kinerja BPJS kala itu. 

Pengertian terdaftar tidak sekedar catatan, tentu kepesertaannya juga harus aktif. Demikian Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Independen Rakyat Adil (LSM-SIRA), Saut Nainggolan berharap KPK dapat mengembangkan penyidikan terhadap tersangka terjaring OTT, RE dan kawan-kawan terkait Program KS-NIK berikut  dana Kapitasi yang dikucurkan BPJS ke FKTP. (MA) 

TerPopuler