Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati (Foto_Ist) |
Jakarta, pospublik.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati untuk didengar keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Pemanggilan pertama ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, Reny telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK terkait perkara ini.
"Saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka Rahmat Effendi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (22/2/2022).
KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni:
KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni:
- Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan
- Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Usman
- Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi, Joni Purwanto
- Lurah Jatiwarna, Karyadi; dan
- Lurah Jatikarya, Sulatifah.
Kali pertama Reny diperiksa KPK, Kamis (17/2/2022). Saat itu, Penyidik KPK telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny.
"Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi. Akan didalami, apakah ada niat atau tidak oleh saksi untuk memperkaya diri. Yang pasti keterangan saksi ini untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RE dan kawan-kawan," kata Plt jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan, dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bekasi, yang terjaring OTT), Rabu (5/1/2022). Hasil OTT, KPK mengamankan uang Rp.5,7 miliar.
Untuk diketahui, jumlah uang yang disita KPK sekitar Rp.5 miliar. Uang tunai Rp.3 miliar dan Rp.2 miliar dalam buku tabungan.
Dalam kasus ini, Penyidik KPK menetapkan 9 tersangka. 4 orang diantaranya sebagai pemberi, dan 5orang sebagai penerima.
PEMBERI:
- Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
- Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
- Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
- Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
PENERIMA:
- Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
- M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
- Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
- Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
- Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau Pasal 5 ayat (1) huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (f) serta Pasal 12-B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MA)