Sekjen LSM SIRA, Saut M Nainggolan |
Bekasi, pospublik.co.id -Rencana DPRD Kota Bekasi membentuk Panitia Khusus terhadap program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (Pansus-KS-NIK) tahun 2019 menurut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat, Suara Independen Rakyat Adil (LSM-SIRA) Saut M. Nainggolan sudah tepat.
Kesepakatan 5 Fraksi sebagaimana dilangsir dimedia massa kala itu menurut Sekjen LSM Suara Independen Rakyat Adil ini sudah memenuhi corum untuk dibentuk Pansus.
Ternyata ujar Sekjen LSM SIRA ini, rencana pembentukan Pansus KS-NIK tersebut hanya sekedar wacana yang diduga bertujuan meningkatkan nilai tawar.
Seandainya kala itu dibentuk Pansus KS-NIK ujar Saut, sorotan miring dari berbagai pihak adanya dugaan penyimpangan akan dapat diurai dalam kerangka praduga tidak bersalah. Soalnya, program KS-NIK menggunakan anggaran yang nilainya cukup pantastik, sehingga pengelolaannya perlu dirumuskan agar tidak berbenturan atau doble cost dengan JKN-KIS yang dikelola BPJS.
Berita Terkait:
Dan kalau ternyata terjadi doble cost tetapi tidak bisa dipertanggung-jawabkan lanjut Saut, tentu akan menjadi masalah hukum. Termasuk juga mengenai dana Kapitasi yang dikucurkan BPJS ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas setiap tahun, juga supaya ditelusuri Pansus DPRD.
Pasalnya ujar dia, menurut keterangan perss Kepala Kantor BPJS tahun 2018, tunggakan iuran JKN-KIS sudah diangka 55,08 persen, namun dana Kapitasi sekitar kurang lebih Rp.52 miliar per tahun tetap dikucurkan ke FKTP/Puskesmas.
Padahal kata dia, masyarakat Kota Bekasi pemilik Kartu Sehat (KS) berbasis NIK sudah berobat gratis menggunakan APBD, dan dominan memilih berobat ke Rumah Sakit (RS) terdekat yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Padahal kata dia, masyarakat Kota Bekasi pemilik Kartu Sehat (KS) berbasis NIK sudah berobat gratis menggunakan APBD, dan dominan memilih berobat ke Rumah Sakit (RS) terdekat yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut Saut, hampir diyakini 100 persen masyarakat Kota Bekasi memiliki KS-NIK. Mereka enggan berobat ke Puskesmas. Inilah yang perlu ditelusuri Pansus DPRD, dan dijelaskan ke masyarakat supaya kecurigaan berbagai pihak terjawab secara transparan.
Pansus DPRD juga diharapkan mampu menelusuri dokumen klaim RS penerima pasien pemilik KS-NIK. Dan masalah ini Pansus harus kerja keras, dengan mengundang masyarakat yang pernah menggunakan KS-NIK untuk berobat. Masyarakat perlu dikonfirmasi kronologis pelayanan di RS tempat mereka dirawat. Apakah itu rawat jalan atau rawat inap.
Konfirmasi kepasien pengguna KS-NIK sangat penting guna mengetahui keabsahan dokumen klaim dari RS dimana sipasien berobat, karena selama ini, pasien KS-NIK sama sekali tidak pernah diberikan copy atau rangkap resume medis maupun resep dokter oleh pihak RS bersangkutan.
Demikian Saut M Nainggolan, Senin (06/02/2022) mengenang Rencana DPRD Kota Bekasi akan membentuk Panitia khusus (Pansus) KS-NIK tahu 2019.
Menurut Saut, konfirmasi kepada pasien pengguna KS-NIK untuk menelusuri dokumen klaim yang diajukan pihak RS bersangkutan wajib dilakukan seandainya Pansus jadi dibentuk.
Keterangan perss Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang menyebut dokumen klaim terlebih dahulu diverifikasi oleh konsultan independen harus diuji Panitia Khusus KS-NIK DPRD seandainya jadi dibentuk.
"Siapa tim perumus metode pengawasan dan sejauhmana kewenangan konsultan independen tersebut. Seperti apa hak dan kewajiban konsultan independen tersebut. Berapa jasa konsultan independen tersebut. Bagaimana cara verifikasi yang harus dilakukan konsultan independen sementara pasien tidak pernah diberikan resume medis oleh RS bersangkutan. Inilah sebahagian tugas Pansus DPRD Kota Bekasi seandainya jadi terbentuk," ujar Sekjen LSM SIRA mengenang rencana DPRD Kota Bekasi membentuk Pansus kala itu.
"Siapa tim perumus metode pengawasan dan sejauhmana kewenangan konsultan independen tersebut. Seperti apa hak dan kewajiban konsultan independen tersebut. Berapa jasa konsultan independen tersebut. Bagaimana cara verifikasi yang harus dilakukan konsultan independen sementara pasien tidak pernah diberikan resume medis oleh RS bersangkutan. Inilah sebahagian tugas Pansus DPRD Kota Bekasi seandainya jadi terbentuk," ujar Sekjen LSM SIRA mengenang rencana DPRD Kota Bekasi membentuk Pansus kala itu.
“Proyek Rp.210 juta saja ditenderkan, sementara anggaran untuk KS-NIK hampir triliun rupiah, apakah ditenderkan untuk mencari konsultan independen yang teruji. Kalau ditenderkan, diumumkan dimana, kapan ditenderkan, dan berapa nilai jasa konsultan pemenang. Inilah sebenarnya PR DPRD Kota Bekasi,” ujar Saut seraya menyebut, ternyata rencana pembentukan pansus itu hanya sekedar wacana yang diduga hanya meningkatkan nilai tawar.
Menurut Saut, seandainya kala itu Pansus DPRD jadi terlaksana, hasil/temuan mereka juga harus segera direkomendasikan ke penyidik jika ternyata ada temuan. Jangan hanya dijadikan catatan yang bertujuan meningkatkan nilai tawar.
“Agar sorotan miring terhadap KS-NIK ini tidak bias hingga menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan negara/Pemkot Bekasi, maka Pansus DPRD harus bersikap netral supaya jangan sampai terjadi kegaduhan politik. Harus tuntas supaya klin end klir,” ujar Saut.
Sebenarnya ujar Sekjen LSM SIRA ini, pihaknya kala itu pesimis pembentukan Pansus ini akan terlaksana, karena wacana pembentukan Pansus ini sudah sejak tahun 2019, namun hingga Januari 2020 belum juga terwujud. (RED)