Kwitansi Tanda Terima Uang dari THM Oleh Oknum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat |
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah memberlakukan Perda Kepariwisataan no 3 tahun 2016 pasal 47 yang menyatakan Tempat Hiburan Malam di larang karena melanggar norma - norma agama dan harus ditutup.
Namun, larangan tersebut justru dimanfaatkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) demi meraup keuntungan pribadi, kelompok maupun golongan.
Ketika media ini konfirmasi kepada Dodo selaku kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi melalui pesan singkat (whatsApp), Dodo mengarahkan agar diko firmasi ke sekretaris Dinas.
"Ke pak sekdin aja bang," Pesannya lewat whatsApp.
Ketika Sekretaris Dinas, Deni ditemui di kantornya, Dia membenarkan foto yang menerima amplop yang diduga uang tersebut adalah anggota Satpol PP yang masih menyandang status tenaga harian lepas (THL). Deni mengaku telah memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar itu anggota kami, namun yang bersangkutan masih berstatus tenaga harian lepas (THL). Kami sudah memanggil beliau untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Deni, Senin (21/02/2022). (Vin)