KOMBESKIP 151 Laporkan UKPBJ dan PPK Dinas SDABM dan Bina Kontruksi Ke Kejari

KOMBESKIP 151 Laporkan UKPBJ dan PPK Dinas SDABM dan Bina Kontruksi Ke Kejari

Jumat, 25 Februari 2022, 4:48:00 AM

KOMBESKIP-141 Sedang Melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi
Bekasi, pospublik.co.id - Komunitas Masyarakat Bekasi Sadar Keterbukaan Informasi Publik, Satu Lima Satu (KOMBESKIP-151) melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sekarang dikenal Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.


Laporan Nomor: 001/LI/DPP- KOMBESKIP-151/II/2020/Kab.Bekasi tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pemalsuan dokumen lelang/tender  proyek Jalan Pantai Bhakti - Bungin Tahun Anggaran (TA) 2019.


Menurut Pendiri KOMBESKIP-151, Muhammad Syaugi Alatas dalam laporannya, Penetapan CV. DIENG PERDANA  sebagai pemenang tender/lelang atas Proyek Jalan Pantai Bhakti - Bungin tersebut diduga keras terjadi konsfirasi/kongkalikong antara UKPBJ dan PPK pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi.

Dugaan itu menurut pelapor diperkuat adanya bukti surat yang terindikasi palsu untuk melengkapi dokumen lelang. Selain indikasi menggunakan dokumen palsu, pekerjaan fisik oleh CV. DIENG PERDANA juga diduga kuat tidak sesuai spek teknis. 

Muhammad Syaugi Alatas selaku pendiri Kombeskip 151 mengungkapkan, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bekasi, melalui kelompok kerja/Pokja 1 telah meloloskan pemenang lelang yang dokumen penawarannya bermasalah.

KOMBESKIP-151 mengatakan, Permasalahan tersebut menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI tahun anggaran 2019. Hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2019 tersebut dijelaskan, Pokja 1 UKPBJ tidak cermat dalam melakukan evaluasi adanya permasalahan dalam dokumen penawaran CV. DIENG PERDANA yang ditetapkan sebagai pemenang lelang.


Atas temuan BPK RI tersebut ujar Pendiri KOMBESKIP-151 ini, pihaknya telah melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR yang sekarang disebut Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) ke Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi. 

Isi Laporan ujar Muhammad, PPK telah lalai dalam mengendalikan Kontrak sehingga menjadi penyebab permasalahan hingga berdampak pada pekerjaan fisik. Kendati perusaan (CV. DIENG PERDANA) sudah diketahui bermasalah, namun PPK masih melakukan pembayar sesuai kontrak kerja.

Padahal lanjut Muhammad, berdasarkan hasil uji petik (investigatif) oleh BPK-RI, telah terjadi ketidak sesuaian volume pekerjaan dilapangan dengan kontrak kerja hingga terjadi selisih sebesar Rp.683.944.949, namun PPK masih menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU).

"Ketidak taatan PPK terhadap hasil pemeriksaan BPK RI tersebut terpaksa kami laporkan ke Kejaksaan Negeri agar segera dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di meja hijau," ujar Muhammad, Jumat (24/2/2022). (Vin)

TerPopuler