Baju Orange, Walikota Bekasi non Aktif, RE |
Bekasi, pospublik.co.id - KEPALA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin kembali hadir digedung Merah Putih (MP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diminta keterangan oleh penyidik terkait kasus OTT Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Nadih diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menyeret Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Nadih sempat ditanya oleh KPK seputar proses pembebasan lahan Grand Kota Bintang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Selain Nadih, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Perencanaan RSUD Kota Bekasi, Dewi Rosita, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Neneng Sumiati dan Reynaldi pegawai Dinas Pariwisata Kota Bekasi.
Menurut juru bicara KPK, Rahmat Effendi diduga telah menerima ratusan juta Rupiah dari hasil "Lelang Jabatan" Pegawai Negeri Spil (PNS) Pemerintah Kota Bekasi.
Untuk diketahui, ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengunjungi Grand Kota Bintang, Rabu (27/1/2021), mereka mendapati akar masalah di pengembang perumahan tersebut.
Mereka menilai pengembang Grand Kota Bintang melakukan pelanggaran dengan memperluas lahan untuk membangun perumahan.
Perluasan kawasan perumahan oleh perusahaan berdampak pada menyempitnya Sungai Cakung. Akibatnya, Air kerap meluap ke pemukiman warga ketika musim hujan. Sungai yang awalnya lebar 12 meter, kini menyempit, dan tersisa 6 meter.
Kecurangan Pengembang ini pun diduga keras dimamfaatkan oknum di Pemkot Bekasi untuk menarik dana gratifikasi dari pengembang. (MA)