Kejari Kota Bekasi Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terpidana

Kejari Kota Bekasi Diduga Lakukan Pelanggaran HAM Terpidana

Senin, 07 Februari 2022, 7:48:00 AM

Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM Menanda Tangani Berita Acara Serah Terima Jabatan Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Maret 2021 Di Kejaksaan Tinggi Bandung, Jawa Barat (Foto_Ist) 

Bekasi, pospublik.co.id - Humas Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Kota Bekasi, Beslin Sihombing, SH. MH menampik pernyataan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang menyebut pihaknya terlambat memberitahukan putusan Kasasi ke Kejaksaan atas nama terdakwa Nur Salim bin Achmad Nur Cholis yang seharusnya bebas tanggal 30 November 2021.


Menurut Beslin, pihaknya selalu ubdate menberitahukan putusan perkara ke Kejari. Termasuk putusan Kasasi Nur Salim bin Achmad Nur Cholis. Juru sita pengganti Pengadilan, Dedy Kurniadi, SH telah memberitahukan secara resmi tanggal 2 Desember 2021.

"Tanggal 2 Desember 2021 sudah diberitahukan. Kalau kejaksaan baru mengeksekusi tanggal 6 Desember 2021, itu berarti Kejari yang tidak segera melaksanakan putusan selaku eksekutor," ujar Beslin seraya menunjukan Akta Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:3479K/PID.SUS/2021, jo Nomor:16/PID.SUS) 2021/PT. BDG, jo Nomor:589/PID.SUS/2020/PN. Bks itu. 

Namun, menurut kejaksaan Negeri Kota Bekasi, eksekusi tidak segera dilakukan karena putusan Kasasi tersebut terlambat diberitahukan pihak Pengadilan.
 
Surat P emberitahuan Putusan Oleh Juru Sita Pengganti Pebgadilan ke Kejari Kota Bekasi

Berdasarkan Putusan Kasasi tersebut, terpidana Nur Salim bin Achmad Nur Cholis seharusnya bebas tanggal 30 November 2021. Tetapi, Kejari baru mengeksekusi putusan itu tanggal 6 Desember 2021. Sehingga pemidanaan lewat 7 hari dari putusan yang dijatuhkan MA selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan Hakim Kasasi tertanggal 3 November 2021 Nomor:3479.K/PID.SUS/2021 tersebut dikatakan:
  • Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
  • Menolak permohonan Kasasi dari terdakwa Nur Salim bin Achmad Nur Cholis
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:16/PID.SUS/2021/PT.BDG tanggal 26 Januari 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor:589/Pid.Sus/2020/PN.Bks tanggal 8 Desember 2020 mengenai klasifikasi tindak pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa:
  1. Menyatakan terdakwa Nur Salim bin Achmad Nur Cholis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  "Penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan
  3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,-.
Terhadap putusan MA tersebut, juru sita pengganti, Dedy Kurniadi, SH atas perintah Panitera PN Bekasi, telah memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Budiman, SH Kamis (02/12/2021).

Atas pemidanaan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan MA dikurangi selama terdakwa ditahan sejak tanggal 29 Mei 2020, maka terpidana Nur Salim bin Achmad Nur Cholis sudah harus dibebaskan oleh JPU dari Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Kota Bekasi tanggal 30 Oktober 2021.

Namun, oleh JPU dari Kejari Kota Bekasi, terpidana baru dibebaskan tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, alias pemidanaan lewat 7 hari.

Menurut orangtua Nur Salim bin Achmad Nur Cholis, pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, Kota Bekasi menyampaikan bahwa masa pemidanaan Putranya (Nur Salim bin Achmad Nur Cholis-Red) sudah berakhir tanggal (29/11/2021). 

Pihak Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi menyarankan supaya orangtuanya mengurus berita acara eksekusi ke Kejari Kota Bekasi, selaku yang berwenang mengeksekusi putusan Kasasi tersebut. 

Namun, ketika orangtua Nur Salim bin Achmad Nur Cholis meminta Kejaksaan mengeksekusi putusan Kasasi tersebut Kamis (2/12/2021), oleh JPU Arif Budiman, SH mengaku belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Hari itu juga orangtua terpida mengaku langsung meminta salinan putusan dari PN Kota Bekasi, dan menyerahkan ke JPU. Tetapi oleh JPU tidak segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung itu.

Kemudian, tanggal 6 Desember 2021, sekitar pukul 9.00 Wib, orangtua terpidana kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk  mempertanyakan pelaksanaan eksekusi putusan MA tersebut.

Lagi dan lagi, JPU Kejari Kota Bekasi, Arif Budiman yang disebut-sebut menerima uang dari orangtua terpidana ini tidak segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut.

JPU Arif Budiman membiarkan orangtua Nur Salim menunggu sejak pukul 9.00 Wib pagi hari hingga kisaran pukul 19.00 Wib. Tanggal 6 Desember 2021, Nursalim akhirnya bisa menghirup udara segar bersama keluarga. 

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM, Kajari ini nampaknya lebih memilih menghindar dari Wartawan.

Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM memilih keluar meninggalkan Kantor lewat pintu belakang. Tidak seperti biasanya lewat pintu depan dimana mobil dinasnya menunggu. (MA

TerPopuler