Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri |
Bekasi, pospublik.co.id -Tokoh masyarakat Kota Bekasi, Drs. Andy Iswanto Salim berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret semua kroni-kroni Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi yang terjaring OTT (5/1/2022).
“Saya selaku warga masyarakat Kota Bekasi berharap ke KPK supaya jangan hanya Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi, atau yang akrap disapa Pepen yang dijebloskan ke jeruji besi. Termasuk kroni-kroninya yang turut menggerogoti uang negara dalam kasus OTT tersebut," ujar Andy (11/2/2022).
Menurut Andy Salim, wabah korupsi di Kota Bekasi, seperti, jual beli proyek, lelang jabatan, rekrutmen TKK/honorer, pemotongan tunjangan jabatan PNS Pemkot Bekasi, dugaan manipulasi kepemilikan lahan untuk pembangunan Polder supaya diusut tuntas oleh KPK.
“Untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan kroninya, Pepen menghalalkan segala cara, sebagaimana awalnya keterangan pers KPK,” tegas Andy Salim.
Sementara itu, Jumat (11/2/2022), KPK juga memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Dr. Inayatullah, SPd untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Walikota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi (RE) Cs.
"Hari ini, Inayatullah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya.
KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Rudi selaku pegawai Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan Lurah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Junaedi.
Seperti diketahui, Kamis (6/1/2022), KPK menetapkan sembilan tersangka, yakni lima (5) orang penerima suap, dan empat (4) orang selaku pemberi dalam kasus OTT tersebut.
Menurut KPK, lima orang sebagai penerima adalah: Walikota Bekasi non Aktif, Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mohamad Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi, Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara selaku pemberi suap adalah: Direktur PT. ME, Ali Amril (AA), Lai Bui Min (pihak swasta), Direktur PT. KBR, Suryadi, dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Menurut KPK, perkara ini masih tahap penyidikan. KPK tidak mau berspikulasi, apakah ada kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Tergantung hasil penyidikan yang terus dikembangkan Penyidik KPK. (MA)