Ferry L Gaol, SH. MH, Ketua LBH Aura Keadilan |
Tiga Kepala Daerah berikut jajarannya terjaring OTT awal pembuakaan tahun 2022, prestasi yang luar biasa bila dilihat dari perspektif kegiatannya. Namun jika diperhatikan dari perspektif tujuan pembentukan lembaga ini, menggambarkan aspek pencehan gagal karena korupsi tampak menggila seakan tidak ada habis habisnya di Negeri ini.
Berdasarkan kajian kami, ada beberapa sisi kelamahan ditubuh KPK sehingga tidak mampu memberikan efek jera terhadap masyarakat, khususnya ASN. Kelemahan itu antara lain:
- Ketidak beranian dari jaksa Tipikor untuk menggunakan Pasal yang sudah disiapkan oleh UU. Diduga dan Patut diduga ada permainan antara Penyidik, Jaksa dan Hakim Tipikor. Sehingga putusan hakim belum maksimal.
- Adanya keistimewaan terhadap tahanan Pelaku Tindak Pidana Korupsi didalam tahanan fasilitas yang lengkap
- Majelis Hakim tidak mencabut Hak Politik para terpidana Koruptor yang pada umumnya para Koruptor itu adalah para Politisi. Sehingga masih berkeliaran di partai karena masih mepunyai aset hasil korupsi
- Tidak adanya sanksi kepada partai yqng masih memberdayakan bekas Terpidana Korupsi, sering dijadikan kader potensial didalam Partai.
Oleh karena itu, selama 4 (empat) poin diatas tidak dibenahi oleh Pemerintah, saya tidak percaya Korupsi akan berhasil diberantas.
Disamping 4 (empat) poin diatas, Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Kemendagri juga harus mengevaluasi aparaturnya, pakta integritaa yang diwajibkan kepada para pejabat adalah sebuah konsep yang indah sekali, tetapi roh Pakta Integritas tersebut belum merubah mental Aparatur Sipil Negara.
Faktor pengawasan yang belum maksimal dan para pengawas saya duga dan patut diduga juga belum mempunyai Integritas yang memadai. Jadi memberantas korupsi di negeri ini masih serba tanggung.
Disamping 4 ( empat ) poin diatas KPK juga perlu berbenah 5 ( lima ) Deputi yang ada di KPK sebenarnya tidak perlu tugasnya seperti itu, demikian juga 3 ( tiga ) pendekatan dalam memberantas korupsi tidak perku seperti yang dilakukan secara Holistik Integral sistemik dan sustainable. Pendekatan - pendekatan dengan pendidikan masyarakat, perbaikan system menutup ruang² kesempatan utk korupsi, dan pendekatan penindakan.
Sementara beberapa pendekatan diatas sudah merupakan konsep tugas Pokok lembaga lain sehingga ada kesan upaya membentuk mindset masyarakat agar tidak korupsi dilakukan beberapa lembaga.
KPK itu Tupoksinya disesuaikan saja dengan judul lembaganya "Komisi Pemberantasan Korupsi". Siala korupsi tangkap jadi lembaga yang mempunyai kewibawaan dan yang ditakuti. Kalau tugas - tugas sosialisasi anti korupsi sudah cukup banyak, bahkan para Kepala Daerah, isi Kampanyenya hampir semua ingin memberantas korupsi. Ternyata yang melakukan korupsi itu adalah mereka juga.
Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bila perlu merubah kelembagaan KPK dengan memakai consultan asing dari negara negara tetangga atau negara yang sudah bebas korupsi, kenungkinan Indonesia baru bebas. Kalau terlalu banyak kerja KPK dengan teori pendekatan pendekatan sosialisasi bukannya terberantas korupsi malah para pelakunya mencari teori - teori pembenaran untuk berbuat korupsi.
Jadi saran kami dari lembaga bantuan hukum Aura Keadilan adalah sebagai berikut:
- Susunlah program percepatan ( crass Program) Pemberantasan Korupsi
- Dipandang perlu merekrut Hakim - hakim Tipikor yang muda muda hasil seleksi MA 2021 dan Jaksa Tipikor yang muda - muda juga hasil seleksi Jaksa Agung 2021
- Tupoksi KPK cukup Pemberantasan Korupsi.
- Bentuk beberapa Deputi yang fungsinya semua Penindakan disebarluaskan menangani beberapa lembaga di Indonesia yang dianggap rawan korupsi
- Pembagian tugas lembaga Penegak hukum lainnya harus jelas. Korupsi tugas siapa, Kolusi tugas siapa dan Nepotisme tugas siapa.
Dengan demikian saya pikir 2024 pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia akan maksimal.
Sudahlah Pak Ketua Mahkamah Agung para Hakim yang ada sekarang, didayagunakan saja ke Pengadilan di kabupaten, kabupaten terpencil jangan melihat pangkat karena semua hakim adalah jabatan fungsional. Kita darurat Korupsi perlu fungsi Hakim dimaksimalkan. (***)
Penulis: Ferry L Gaol SH MH, Ketua LBH Aura Keadilan