Drs. Andy Iwanto Salim: PT Bandung Pasti Objektif Membatalkan Putusan PN Bekasi

Drs. Andy Iwanto Salim: PT Bandung Pasti Objektif Membatalkan Putusan PN Bekasi

Senin, 14 Februari 2022, 7:26:00 PM
Drs. Andy Iswanto Salim

Bekasi, pospublik.co.id - Pengusaha sukses warga Kota Bekasi, Drs. Andy Iswanto Salim, mengaku optimis memori bandingnya di PT. Bandung melawan mantan Ketua DPD-II Partai Golkar Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dan DPD-II PG Kabupaten Bekasi akan dikabulkan Hakim Tinggi. 


Pasalnya ujar Andi, otak kejahatan yang tidak tunduk terhadap  putusan perdamaian (Akta Van Dading) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi atas pembatalan Jual Beli Gedung DPD-II PG Kota/Kabupaten Bekasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat adalah Walikota non aktif, Rahmat Effendi yang terjaring OTT dugaan korupsi oleh KPK. 


"Otak yang berusaha mempermainkan Akta Van Dading No.41/Pdt.G/2015/PN. Bks adalah Rahmat Effendi yang kini tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan, jual beli proyek, pemotongan tunjangan ASN, penerimaan gratifikasi dari pihak swasta, dan gratifikasi rekruitmen TKK," ujar Andi.
Berita Terkait:
Menurut Andy, dugaan prilaku koruptif Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi yang akrap disapa Pepen ini selama menjabat Walikota, dapat menguatkan keyakinan Hakim Tinggi terhadap uraian memori banding yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

"Masyarakat Kota Bekasi khususnya, secara umum bangsa ini telah menyaksikan dan mengetahui betapa srrakahnya dia. Jangankan berusaha mengingkari Akta Van Dading yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama, pemotongan tunjangan jabatan ASN, Gratifikasi dari pengusaha dalih bantuan ke Mesjid, jual beli proyek, dan gratifikasi rekruitmen TKK pun dia lakukan untuk memperkaya diri sendiri," tandas Andi.
Andy Iswanto Gerudung Gedung DPD-II PG Kota Bekasi Menuntut Supaya Dikosongkan Secara Sukarela Sebelum Dieksekusi Paksa PN
"Makanya saya optimis memori banding di PT. Bandung akan dikabulkan Hakim. Karena ketika Hakim membaca memori banding yang intinya menolak keinginan termohon banding (Rahmat Effendi) ingin merobah putusan yang sudah inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap), Hakim akan melihat ada itikad buruk disana seperti itikad buruk Pepen selama menjabat Walikota Bekasi," ujar Andi. 

Andy Iswanto Salim menduga kuat, gugatan Pepen ingin merobah putusan yang sudah inkracht di PN Kota Bekasi dikabulkan majelis hakim karena pengaruh Pepen masih menjabat Walikota. Selain pengaruh sesama Muspida yang sering komunikasi melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), isu gratifikasi besar-besaran pun menurut Andy menyeruak dalam perkara Nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bkstersebut.

"Saya heran, jaman yang katanya Mahkah Agung sedang giat-giatnya membangun zona integritas di lembaga peradilan, tetapi masih ada oknum-oknum Hakim konyol yang berani menabrak aturan dengan merobah putusan hakim yang sudah inkracht di PN yang sama. Bahkan tiga (3) putusan perkara atas objek yang sama di PN Bekasi sudah berkekuatan hukum tetap, masih dirobah oleh majelis hakim PN yang sama. Tentu cukup beralasan kita menyakini isu gratifikasi besar-besaran terjadi untuk mendapatkan putusan tersebut," ujar Andi.
Berita Terkait:

Andy mengaku cukup yakin terhadap Hakim Tinggi Bandung bisa melihat duduk persoalan perkara itu secara cermat dan objektif. Putusannya akan membatalkan putusan PN Kota Bekasi yang diduga melampaui kewenangannya merobah putusan yang sudah inkracht.

Sekedar informasi, sengketa Gedung DPD-II PG Kota/Kabupaten Bekasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat ini berawal dari kesepakatan jual beli antara, DPD-Ii PG dengan Drs Andi Iswanto Salim tahun 2004. Perjanjian Perikatan Jal Beli pun dilakukan dan ditandatangadi kedua belah pihak dihadapan Notaris Rosita Siagian. Selaku pembeli, Andi Iswanto Salim menyerahkan uang kurang lebih 90% dari nilai transaksi.

Namun, 11 tahun kemudian, yakni: pada tahun 2015, pihak penjual Rahmat Effendi selaku Ketua DPD-II Kota Bekasi kala itu berusaha membatalkan PPJB tersebut dengan mendaftarkan gugatan No. 41/Pdt.G/2015/PN. Bks. Kemudian, sebelum pemeriksaan pokok perkara, antara tergugat dengan penggugat  sepakat gugatan itu diakhiri perdamaian. Konsep perdamaian tersebut pun diserahkan ke Majelis yang akhirnya menjadi putusan perdamaian (Akta Van Dading). 

Menurut Andi Iswanto Salim, isi perdamaian itu lebih banyak mengadopsi kepentingan penggugat, termasuk denda keterlambatan 1% persen perhari adalah konsep penggugat (Rahmat Effendi) selaku Ketua DPD-II PG Kota kala itu. Namun, hingga jatuh tempo 30 Juli 2015, penggugat tidak mengembalikan uang tergugat (Andi Iswanto Salim) sebagaimana isi kesepakatan.

Rahmat Effendi justru kembali mengajukan perlawanan melalui PN atas Akta Van Dading tersebut. Atas upaya hukum yang ditempuh Rahmat Effendi tersebut, maje lis hakim menolak. Hingga 3 kali mengajukan upaya hukum di PN Bekasi atas objek dan subjek yang sama, semuanya kandas/ditolak MH PN Bekasi.

Anehnya, perkara yang ke-4 Nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bks terhadap objek dan subjek yang sama oleh majelis hakim pimpinan Ranto Indra Karta, Pasaribu, SH mengabulkan gugatan Rahmat Effendi untuk merobah denda keterlambatan pengembalian uang milik Andy Iswanto Salim menjadi 6 persen per tahun.

Menurut majelis hakim Ranto Indra Karta Pasaribu dalam putusan yang dibacakan tertanggal 26 Oktober 2021 tersebut, denda harus disesuaikan dengan suku bunga, yakni: 6% per tahun, dan mengabulkan pengembalian menjadi Rp. 5.7 Miliar dititip di Kas Kepaniteraan PN Bekasi sebagai dana consinyasi. 

Atas putusan yang dianggap Andy Iswanto Salim ini melampaui kewenangannya majelis hakim PN Bekasi, melalui kuasa hukumnya, Mangalaban Silaban, SH. MH, dan Nembang Saragi, SH. MH menyatakan Banding. Dan memori bandingnya telah diterima PT Bandung. 

Pelaku Korupsi Dimiskinkan

Drs. Andy Iswanto Salim berharap terhadap kinerja KPK supaya memberangus  semua oknum-oknum kroni Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi yang diketahui berdasarkan OTT beritirkat buruk memimpin Kota Bekasi. 

Andy berharap KPK bertindak tegas dan meringkus semua kroni-kroninya Pepen yang terlibat. Mereka yang terjaring OTT supaya dimiskinkan. "Semua kekayaannya yang diduga keras hasil kejahatan supaya disita dan dikembalikan ke Negara," pinta Andy.

Masyarakat ujar Andy sudah muak terhadap prilaku koruktif oknum-oknum pejabat ASN di Kota Bekasi. Saatnya KPK bersihkan semua agar kedepan Kota Bekasi bisa lebih maju. "Sekarang ini pembangunan yang ada hanya milik swasta. Karya Pepen sama sekali tidak ada. Bisa dicek satu persatu," ujar Andy terlihat geram. (MA) 


TerPopuler