Pakar Hukum: Dr (c) Anggreany Haryani Putri, SH. MH (Foto/Ist) |
“Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum. Akan tetapi manakala unsur tindak pidana korupsi tidak terbukti terhadapnya, maka pengembalian uang tersebut dapat menghilangkan pidananya,” kata Anggreany kepada awak media, Rabu (26/01/2022).
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro (Foto/Ist) |
“Keterlibatan korupsi tidak bisa hanya dilihat dari penerima dana yang di kembalikan tetapi keterlibatan secara aktif atau pasif harus dibuktikan dengan pihak penerima mengetahui untuk apa dan berasal dari mana dana yang diterimanya,” paparnya.
Diketahui dalam keteranganya di KPK Chairoman menyebut diberi uang sebelum Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi tertangkap tangan oleh KPK. Setelah tahu Pepen kena OTT KPK, Chairoman langsung mengembalikan uang itu sebelum tenggat waktu 30 hari.
“Sebaiknya KPK tetep memeriksan yang bersangkutan sebagai saksi terkait aliran dana tersebut sehingga jelas dan terang benderang bahwa ada keterlibatan atau tidaknya. Dimana setiap peristiwa hukum haruslah dibuktikan secara pasti sehingga tindak pidana dapat terbukti dan terselesaikan,” tutup Dr (c) Anggreany Haryani Putri. (Red)