Gedung KPK RI (Foto/Ist) |
Surabaya, pospublik.co.id - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Operasi ini melibatkan seorang hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Gratifikasi)/ penerimaan pemberian uang terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan membenarkan rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, dan telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga bersepakat.
“Benar, bahwa tanggal (19/1/2022), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Saat ini, KPK telah mengamankan 3 orang dalam kegiatan tangkap tangan tersebut,” kata Fikri melalui WhatsApp, Kamis (29/01/2022) pukul 11:52 WIB kepada wartawan.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, ketiga (3) orang tersebut adalah: Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi memberi dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya tersebut.
Menurut Fikri, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut. Dalam waktu 1×24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan secepatnya. (Vin/Rud)