Menteri ATR/BPN RI, Sofyan Djalil |
Jakarta, pospublik,co.id -
Dewasa ini, kasus mafia tanah masih kerap terjadi di Tanah Air. Permasalahan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, khususnya Menteri ATR/BPN dan aparat penegak hukum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas bagi pegawainya yang menjadi oknum mafia tanah.
Sofyan Djalil mengakui telah menindak oknum-oknum tersebut. Tindakan hukum menyasar 125 pegawainya, mulai dari sanksi pemecatan, dipenjarakan, hingga diturunkan pangkatnya. Sanksi diberikan sesuai tingkat kesalahan anak buahnya.
"Yang kerja di BPN ada 38.000 orang, dalam keranjang besar ada 1-2 yang busuk, itu kita ambil, kita buang," tegasnya dalam Program InvesTime CNBC Indonesia, Rabu malam pekan lalu.
Pada saat bersamaan penjatuhan sanksi, Menteri ATR/BPN juga mempromosikan orang-orang yang kerjanya bagus dan berprestasi. Bagi yang punya catatan buruk menurutnya sudah tidak akan memiliki kesempatan untuk dipromosikan.
"Paling banyak orang baik, 99,99% orang baik, yang busuk dan bekerja dengan itikad buruk harus ditertibkan," pungkasnya.
Dia berpesan, kalau ada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tidak benar silahkan dilaporkan. Sofyan menegaskan akan langsung memecat oknum tersebut jika terbukti melakukan kejahatan dibidang pertanahan. "Mereka sudah dapat gaji dari masyarakat, tapi malah kerja menipu masyarakat, itu jahat betul, harus dipecat dan dihukum," tandasnya.
Sofyan Djalil mengatakan, langkah keras harus dilakukan untuk memperbaiki sistem, perbaikan birokrasi dengan penerapan disiplin keras kepada jajarannya.
Dia berpesan agar masyarakat berhati hati dalam bertransaksi jual beli tanah, dan menjaga sertifikat tanahnya dengan baik. Jangan sampai dipegang oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa temuan kasus ujar Sofyan Djalil, ada orang yang mau beli tanah, lalu memberikan uang panjar terlebih dahulu. Setelah itu meminjam sertifikat untuk mengeceknya, selanjutnya sertifikat tersebut dipalsukan.
Menteri ATR/BPN ini berpesan, jika masyarakat mau melakukan transaksi jual beli tanah, tetapi tidak kenal dengan pembelinya, maka lakukan transaksi di PPAT yang bonafit.
"Gunakan PPAT yang bonafit, banyak juga PPAT penjahat, kita pecat itu," pungkasnya. (MA)