Kejari Cikarang Bekasi Laksanakan Putusan Hakim Kasasi

Kejari Cikarang Bekasi Laksanakan Putusan Hakim Kasasi

Senin, 27 Desember 2021, 6:01:00 PM

Detik-detik Terpidana Agus Sopyan Digelandang Kejari Kaupaten Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas-II'A Kab. Bekasi, Senin (27/12/2021) 

Kab. Bekasi, pospublik.co.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi selaku eksekutor putusan Pengadilan berhasil melaksanakan putusan Hakim Kasasi. Terdakwa Agus Sopyan yang dijerat  Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP digelandang ke Lapas Kelas-IIA Kabupaten Bekasi, Senin (27/12/2021) untuk menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. 

Hakim Kasasi menyatakan, Agus Sopyan yang sedang menjabat Kades Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan  bersama-sama menggunakan surat palsu.

Demikian Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

“Pada hari Senin (27/12/2020) sekira Pukul 15,30 WIB di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, dilakukan eksekusi terhadap Agus Sopyan Alias Agus,” ujar Siwi Utomo.

Menurut Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu. Sebelumnya, jaksa menuntut Agus Sopyan 4 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Terhadap putusan hakim tingkat pertama tersebut, jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum (banding). Kemudian, Majelis Hakim Tinggi Bandung membebaskan terdakwa Agus Sopyan.

Tak sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, Jaksa menyatakan kasasi. Pada tingkat kasasi, hakim Kasasi menyatakan Agus Sopyan terbukti dengan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP dengan menghukum terdakwa Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut Siwi Utomo, pelaksanaan eksekusi ini berjalan lancar didampingi Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi. Terpidana Agus Sopyan dieksekusi untuk menjalani hukuman badan dua tahun penjara di Lapas Kelas II A Cikarang.

“Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI untuk Pemberantasan Mafia Tanah. Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” tutup Siwi Utomo. (Vin) 

TerPopuler