Dinas SDABMBK Pemkab. Bekasi Didesak Blacklist CV. Citra Perdana

Dinas SDABMBK Pemkab. Bekasi Didesak Blacklist CV. Citra Perdana

Selasa, 14 Desember 2021, 12:07:00 AM

 

Proyek Serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA-2021 Untuk Pembangunan Jembatan yang Sudah Habis Masa Kontrak Kerja Tetapi Belum Selesai Dikerjakan Kontraktor

Bekasi, pospublik.co.id - Proyek pembangunan jembatan depan Ibu Nara, Kampung Kalenderwak RT.003/RW.006, Desa Karangsari, Kec. Cikarang Timur, TA-2021 Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang di kerjakan oleh kontraktor CV. Citra Perdana, telah melewati batas perjanjian kontrak kerja.


Pada papan proyek yang di pasang di lokasi, kegiatan tersebut sejatinya sudah harus selesai tanggal 9 Desember 2021.
Faktanya, hingga berita ini di turunkan, progres pekerjaan di perkirakan baru mencapai 65 persen. Sehingga, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi memutus kontrak dan memblacklist atau memasukan CV.Citra Perdana dalam daftar hitam.


Untuk diketahui, Proyek pembangunan jembatan depan Ibu Nara Kp. Kalenderwak RT,003/RW.006 Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang timur, bersumber Dana APBD Pemkab. Bekasi TA 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.709.564.350.00.


Musdi, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat "Komunitas Masyarakat Bekasi Sadar Keterbukaan Informasi Publik (Kombeskip 151) mendesak Dinas terkait memberi sanksi tegas terhadap kontraktor yang tidak mampu melaksanakan perjanjian/kontrak kerja yang disepakati dengan PPK.


Selain keterlambatan masa pelaksanaan, Kombeskip 151juga melihat banyak kejanggalan dilapangan. Salah satunya ujar Musdi, tidak adanya tempat penyimpanan barang material dan alat kerja (diresikit), serta tidak tampak tenaga ahli dalam pengerjaan kegiatan kontruksi tersebut.


Sementara Ambarusno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut ketika hendak dikonfirmasi pospublik.co.id tidak pernah berada di kantornya. (vin)

TerPopuler