Detik-detik Pemusaraan (alm) Alexs Saragi Di TPU Mangunjaya Kab. Bekasi Dibantu Ormas Pemuda Batak Bersatu, PAC Tambun Utara |
Bekasi, pospublik.co.id - Alexs Saragi akhirnya meninggal dunia, Jumat (08/12/2021) setelah beberapa bulan menjalani penanganan medis di RSCM Jakarta. Dia menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 14.00 wib di RSCM. Menurut orangtua Alexs, Marlan Saragi, pihak Rumah sakit menjelaskan penyebab kematian putranya karena penyakit kanker.
(pengalihan veses) harus segera dilakukan," ujar Marlan. |
Semasa hidupnya (alm) Alex Saragi telah berusaha menuntut haknya kepada PT. Pertamina (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun hingga akhirnya dia meninggal, perkara perdata No. 442/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr itu belum diputus majelis hakim.
Setelah meninggal dunia, Rabu (8/12/2021), surat kuasa yang awalnya ditandatangani Alex terpaksa gugur. Kemudian, gugatan pun dilanjutkan orangtuanya, Marlan Saragi selaku ahli waris.
Belakangan, untuk mendapat putusan sela, menurut kuasa hukum penggugat Marlan Saragi sudah 4 kali ditunda. Penundaan pertama menurut pengacaranya, Patar Aritonang karena majelis belum menemukan kata sepakat. Yang kedua, ketiga, dan penundaan keempat belum jelas apa kendalanya.
Ketika Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) dikonfirmasi tertulis media ini melalui surat Nomor:012/RED-PP/Konf/IX/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 yang diterima Debi, dengan lampiran sebundel berkas jauh sebelum Alexs meninggal, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau jawaban dari Perusahaan Pelat Merah Tersebut.
Begitu juga surat konfirmasi nomor:013/RED-PP/Konf/XI/2021 tertanggal 01 November 2021 kepada Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) yang diterima Calio, hingga berita ini diturunkan, juga tidak ada tanggapan atau jawaban. (MA)