Korban-korban Bisnis EDC Cash sedang Mencari Keadilan |
Enam terdakwa yang dijerat pasal 105 UU RI No.7 tahun 2014 ini teregistrasi dalam 5 perkara, yakni: Nomor:588, 589, 590, 591, da 592/Pid.Sus/2021/PN. Bks. Namun ke-5 perkara tersebut oleh majelis hakim diperiksa sekaligus dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bekasi didampingi jaksa PU dari Kejaksaan Agung RI, dan Penasehat hukum terdakwa secara tatap muka.
Untuk menghindari penyebaran corona virus desease (Covid-19), petugas keamanan membatasi pengunjung masuk ruang sidang, terkecuali JPU, Pengacara/PH dan Wartawan boleh masuk. Selebihnya, PN Bekasi mempersiapkan sebuah TV layar lebar di ruang tunggu PN tersebut agar pengunjung dapat menyaksikan jalannya persidangan.
Perkara ini pun diperiksa secara marathon 2 kali seminggu, yakni: hari Rabu dan Jumat untuk menghindari perpanjangan masa penahanan habis. Untuk kesekian kalinya sidang digelar, pemeriksaan masih berkutat pada saksi yang mengaku korban.
Majelis hakim tampak tercengan mendengar keterangan saksi Agus Utama yang mengaku menderita kerugian hingga Rp.27 miliar, padahal modal awal hanya Rp.5 juta sekitar September tahun 2018 untuk investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash) dengan membeli 200 coin (uang digital/money cripto) dari para terdakwa.
Terungkap di persidangan, Agus Utama yang mengaku korban telah menikmati keuntungan hingga miliaran rupiah dari bisnis EDC Cash ini. Dan awalnya, Agus Utama sudah keliling nusantara untuk mempromosikan/Presentase bisnis EDC Cash kepada masyarakat.
Diluar sidang, seorang wanita paro baya berinisial RTM mengaku heran mengapa dirinya tidak dipanggil-panggil sebagai saksi. Padahal menurut RTM, dia merupakan korban uang tunai Rp.300 juta membeli 12.000 coin dari saksi Agus Utama pada tahun 2019. Maka ketika bisnis EDC Cash bermasalah, RTM mengaku hendak melaporkan Agus Utama.
Menurut RTM, yang pertama dia kenal dalam bisnis EDC Cash ini adalah Agus Utama. Setiap membeli coin pasti melalui Agus Utama (Pelapor dalam perkara Nomor:588, 589, 590, 591, dan No.592/Pid.Sus/2021/PN.Bks di Pengadilan Negeri Bekasi Kota). “Karena keuntungan tidak pernah saya ambil, selalu saya mining/ditocap (dilipat gandakan beli coin), maka coin saya sudah puluhan ribu atau setara dengan Rp.3 miliar lebih melalui Agus selaku esenger Hatarajasa. Saya juga beli dari terdakwa AY dan BA kalau Agus tidak punya coin,” ujar RTM.
Berarti kalau mau jujur, ibu korbannya siapa tanya media ini, dengan tegas RTM mengatakan dia adalah korban daripada Agus Utama yang menjadi pelapor dalam perkara yang sedang diperiksa di PN Kota Bekasi.
“Awalnya saya yang hendak melaporkan si Agus Utama di Polda Metro Jaya, ternyata Agus Utama juga melapor di Mabes Polri. Penyidik pun akhirnya menarik semua laporan ke Mabes dan Agus dibuat menjadi pelapor,” ujar RTM.
Agus Utama masih enak pak lanjut RTM, sudah kaya dari bisnis EDC Cash ini. Dengar-dengar dia sudah punya tanah, Rumah, mobil, dan lain-lain. “Saya sama sekali belum pernah mencairkan keuntungan, selalu saya mining/ditocap (dilipat gandakan beli coin),” ujar RTM.
RTM mengaku heran mengapa Agus Utama menjadi pelapor dalam perkara tersebut, padahal Agus dia kenal berawal ketika presentase bisnis EDC Cashini. “Mungkin Agus dijadikan pelapor oleh penyidik supaya membongkar semua permainan dalam bisnis ini,” ujar RTM.
Dalam perkara ini, dua unit mobil mewah jenis Ferrari dan McLaren, dan tas bermerk, berikut uang tunai masuk dalam daftar barang bukti. (MA)