Masyarakat Bekasi Tuntut Mendagri Membatalkan SK Pengesahan Wakil Bupati Bekasi

Masyarakat Bekasi Tuntut Mendagri Membatalkan SK Pengesahan Wakil Bupati Bekasi

Senin, 22 November 2021, 12:35:00 AM
Ket Foto, dari Kiri ke Kanan: Ir. Yasmanto Hadi, Fajar Nugraha, Horas Naiborhu, SH. MH, Mula Tua Situmorang, SH. MH

Kab. Bekasi, pospublik.co.id - Ir. Yasmanto Hadi, dan Fajar Nugraha, warga Desa Sukatenang, Kec. Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat, didampingi kuasa hukumnya, Horas Naiborhu, SH. MH dan Mula Tua Situmorang, SH. MH mengaku telah melayangkan surat keberatan ke Mendagri atas Surat Keputusan (SK) Nomor:132.32-4881 Tahun 2021 tentang pengesahan Wakil Bupati Bekasi, H. Ahmad Marzuki, SE yang diterbitka  Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Oktober 2021.


Surat Keputusan Mendagri tentang pengesahan Wakil Bupati Bekasi, H. Achmad Marzuki, SE tersebut menurut Yasmanto Hadi harus dibatalkan karena pemilihan yang berlangsung Maret 2020 oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut diduga cacat hukum dan administrasi serta dugaan kuat terjadi  Money Politik.

Menurut Ir. Yasmanto Hadi, dan Fajar Nugraha, Laporan Keberatan tersebut telah diserahkan ke Mendagri, Jumat (19/11/2021. Dalam laporan itu mereka menolak pelantikan H. Ahmad Marzuki, SE sebagai Wakil Bupati karena pemilihan yang memenangkan Marzuki  diduga cacat hukum dan administrasi serta dugaan money politik.

Dugaan itu menurut Ir. Yasmanto diperkuat keterangan 3 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menolak pemberian uang agar supaya ketiganya memilih Marzuki menjadi Wakil Bupati Bekasi.

Yasmanto menyebut, ketika pemilihan berlangsung, 10 orang anggota DPRD Kab. Bekasi, yakni: Fraksi PKS, Golkar, dan PBB terpaksa Walk Out dari ruang sidang karena mengetahui pemilihan itu cacat hukum dan terjadi kecurangan berupa dugaan money politik. 

"Kami telah mengajukan Keberatan ke Menteri Dalam Negeri sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahana/Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tanggal 19 Oktober 2021," tegas Yasmanto dalam jumpa persnya, Senin (22/11/2021) di Ruko Sentra Niaga (RSN) Blok I, No.31 Grand Galaxi City, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. 

Yasmanto menyebut, keberatan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan, jo PERMA No. 6/2018 yang berbunyi: Apabila pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan pejabat tata usaha negara, wajib terlebih dahulu menempuh upaya administratif sebelum mengajukan gugatan di PTUN.

Upaya administratif itu sendiri ujar Yasmanto terdiri dari dua tahapan, yakni: keberatan dan banding.

Keberatan kata Yasmanto ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan keputusan, sedangkan banding ditujukan kepada atasan dari pejabat yang menerbitkan keputusan yang dipersoalkan. 

Menurut UU tentang Administrasi Pemerintahan, jo PERMA No. 6/2018 lanjut Yasmanto, gugatan di PTUN baru dapat diajukan apabila mekanisme keberatan dan banding telah ditempuh dan hasil dari kedua upaya tersebut dianggap tidak memuaskan. 

Yasmanto menegaskan, keberatan wajib dijawab oleh pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak keberatan diterima. Sedangkan banding wajib dijawab oleh atasan pejabat yang menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak banding diterima. 

Dalam kasus ini lanjut Yasmanto, banding akan diajukan kepada Presiden RI selaku atasan dari Mendagri. 

Menurut Ir. Yasmanto, atas laporan keberatan yang disampaikan ke Mendagri tersebut, jika jawabannya dianggap tidak sesuai, maka pihaknya akan mendaftarkan gugatan di PTUN yang berwenang untuk itu.

"Substansi Keberatan yang kami ajukan adalah untuk menguji, apakah azas Legalitas dan azas pemerintahan yang baik sudah benar-banar diterapkan sehingga terbit SK tersebut," ujar Yasmanto. 

Langkah ini ditempuh menurut Fajar Nugraha sekaligus memberi pemahaman hukum dan pendidikan politik ditengah masyarakat. Sehingga kedepan tidak lagi terjadi kecurangan-kecurangan dalam berpolitik, apalagi dengan cara money politik (politik uang).  (MA) 


TerPopuler