"Kajari Kota Bekasi Biarkan Virus Dugaan Gratifikasi Untuk Pengalihan Tahanan"

"Kajari Kota Bekasi Biarkan Virus Dugaan Gratifikasi Untuk Pengalihan Tahanan"

Selasa, 30 November 2021, 5:30:00 PM

 

Sebelah Kiri, Kasi Intel, dan Sebelah Kanan Kajari

Bekasi, pospublik.co.id - Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas I-A Kota Bekasi, Yadi Cahiyadi, SH memilih tak berkomentar terhadap pemberitaan adanya dugaan oknum Jaksa menerima uang dari terdakwa agar penahanan dialihkan dari Rutan Pondok Bambu ke Rutan Polrestro Bekasi Kota.



Dugaan gratifikasi oknum jaksa yang merusak citra institusi Kejaksaan tersebut disampaikan lewat pemberitaan di media ini maupun langsung kepada Kasi Intel Yadi Cahiyadi selaku Humas Kejaksaan. Namun, Yadi nampaknya lebih memilih diam dan membiarkan virus ini menggerogoti tubuh institusinya.


Virus berupa Gratifikasi terhadap oknum Jaksa tersebut menurut sumber yang layak dipercaya diberikan terdakwa berinisial 'S' sebesar Rp.50 juta agar penahanannya dialihkan dari Rutan Pondok Bambu ke Rutan di Polrestro Bekasi Kota. 


"Saya tidak tau pasti berapa biaya tahanan itu perhari, dan dibebankan kesiapa. Tetapi, yang pasti tahanan itu kan harus makan dan minum. Darimana anggarannya, itu tugas wartawanlah," ujar sumber seraya menyebut kalau terdakwa 'S' yang dititip di Polrestro Bekasi Kota, oleh oknum Jaksa menerima Rp.50 juta.


Sementara itu, Terkait perkara EDC Cash yang menyeret 6 orang terdakwa di PN Bekasi Kota, barang bukti berupa barang bergerak yang tercantum dalam berkas perkara hanya dua (2) unit mobil mewah, yakni: merk Ferrari dan McLaren.


Berbeda dengan jumlah yang disebut dalam konfrensi Pers Penyidik Mabes Polri, sekirar 14 unit mobil yang disita dari tangan para tersangka.


Oleh penyidik, menyita Barang Bukti berdasarkan Penetapan sita yang dikeluarkan Pengadilan. Namun, ketika keberadaan BB atas penetapan PN itu tidak terdaftar dalam berkas perkara dugaan investasi bodong tersebut, PN mengaku tidak diberi wewenang oleh KUHAP untuk menanyakan keberadaan BB tersebut.


"Silahkan wartawan menanyakan ke Kejaksaan. Kejaksaan mungkin dikasih tau, apakah masih digunakan dalam perkara lain, misalnya TPPUnya," ujar salah seorang hakim PN Bekasi.


Ketika fenomena tersebut diatas hendak dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM melalui Eha selaku resepsionis, diperoleh keterangan kalau Kepala Kejaksaan Negeri tersebut sedang Vicon.


Dua kali hendak dikonfirmasi terkait informasi miring dugaan gratifikasi tersebut, pertama, (01/11/2021), namun menurut Resepsionis, Eha, Kajari Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM sedang Vicon. Kedua kali, Selasa (16/11/2021), Eha kembali menyebut Kajari sedang Vicon.


Menurut Eha, dijadwalkan saja dulu. Cara menjadwalkan seperti apa, pekan lalu sudah mengisi daftar tamu, seharusnya kalau Kajari atau Kasi Intel sebagai Humas berkenan, justru yang menjadwalkan itu adalah mereka.


Eha menyebut, setip selesai vicon selalu dikasih tau ada wartawan yang mau konfirmasi. Masalahnya tidak ada petunjuk dari Kajari maupun Kasi Intel. (MA) 

TerPopuler