Resepsionis Kejari Kota Bekasi |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - Pandemi covid-19 yang menuntut persidangan dilakukan striming zoom, nampaknya memiliki sisi negatif dan positif. Sisi positifnya, penyebaran Covid-19 dapat dihindari, disisi lain, penitipan tahanan Kejaksaan dan Pengadilan atas tersangka atau terdakwa di Polres atau Polsek Wilayah hukum Pengadilan Negeri, memunculkan isu negatif karena terjadi penentuan biaya oleh oknum Jaksa yang dibebankan kepada keluarga tersangka atau terdakwa.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, tak sedikit jumlah tahanan Kejaksaan yang dititip di Polsek maupun di Polrestro. Contohnya, terdakwa yang proses sidangnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, oleh Kejari Kota Bekasi dititip di Polrestro Bekasi Kota. Menurut sumber yang layak dipercaya, terdakwa berinisial 'S' harus mengeluarkan biaya Rp.50 juta agar dititip di Polrestro Bekasi Kota.
Menurut sumber, tahanan Kejaksaan banyak yang dititip di Markas Polisi Sektor (Polsek) Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi sepanjang masa pandemi covid-19. Terhadap tahanan-tahanan tersebut, sumber tidak mau berspikulan terkait biayanya.
"Saya tidak tau pasti biayanya berapa dan dibebankan kesiapa. Tetapi, yang pasti tahanan itu kan harus makan dan minum. Darimana anggarannya, itu tugas wartawanlah," ujar sumber seraya menyebut kalau salah seorang terdakwa berinisial 'S' yang dititip di Polrestro Bekasi Kota diketahui oleh oknum Jaksa dibebankan biaya Rp.50 juta.
Sementara itu, Terkait perkara dugaan investasi bodong yang menyeret 6 orang terdakwa di PN Bekasi Kota, barang bukti berupa barang bergerak yang tercantum dalam berkas perkara hanya dua (2) unit mobil merk Ferrari dan McLaren.
Berbeda dengan jumlah yang disebut dalam konfrensi Pers Penyidik Mabes Polri disebut sekirar 14 unit mobil yang disita dari tangan para tersangka kala itu.
Oleh penyidik, menyita Barang Bukti berdasarkan Penetapan sita yang dikeluarkan Pengadilan. Namun, ketika keberadaan BB atas penetapan PN itu tidak terdaftar dalam berkas perkara dugaan investasi bodong tersebut, PN mengaku tidak diberi wewenang oleh KUHAP untuk menanyakan keberadaan BB tersebut.
"Silahkan wartawan menanyakan ke Kejaksaan. Kejaksaan mungkin dikasih tau, apakah masih digunakan dalam perkara lain, misalnya TPPUnya," ujar salah seorang hakim PN Bekasi.
Ketika fenomena tersebut diatas hendak dikonfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, melalui Eha selaku resepsionis, diperoleh keterangan kalau Kepala Kejaksaan Negeri tersebut sedang Vicon.
Dua kali hendak dikonfirmasi, pertama, (01/11/2021), menurut Resepsionis, Eha, Kajari, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM sedang Vicon. Kedua kali, Selasa (16/11/2021), Eha kembali menyebut Kajari sedang Vicon.
Menurut resepsionis Eha, dijadwalkan saja dulu. Cara menjadwalkan seperti apa, pekan lalu sudah mengisi daftar tamu, seharusnya kalau Kajari atau Kasi Intel sebagai Humas berkenan, justru yang menjadwalkan itu adalah mereka.
Eha menyebut, setip selesai vicon selalu dikasih tau ada wartawan yang mau konfirmasi. Masalahnya tidak ada petunjuk dari Kajari maupun Kasi Intel. (MA)