Valencya Menangis Tersedu Sedu Saat Membacakan Pembelaan Dihadapan Majelis Hakim PN Karawang |
Karawang, pospublik.co.id - Mahkamah Agung meminta masyarakat mempercayakan hasil akhir sidang kasus Valencya, seorang istri yang dituntut Kejaksaan Negeri Karawang satu tahun penjara akibat menegur suaminya yang doyan minum, minuman keras (miras).
Permintaan itu disampaikan MA sebab saat ini sidang tersebut baru memasuki agenda pembacaan pleidoi dari suami Valencya terhadap tuntutan 1 tahun oleh JPU dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri tersebut.
"Yang pasti kita bukan lagi penegakan hukuman yang formalistik, tetapi berkeadilan," ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Apalagi MA sudah memiliki Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam peraturan itu, majelis hakim diminta memedomani dengan cermat ketentuan yang ada.
"Perma Nomor 3 tahun 2017 harus jadi pedoman. Kita mengeluarkan perma, pengadilan itu memeriksa dan mengadili. Bagaimana mengadili? Ada pedoman selain KUHAP, yaitu Perma," ujar Andi Samsan Nganro kepada wartawan.
Disinggung mengenai tuntutan JPU, Andi Samsan Nganro menjelaskan kalau tuntutan jaksa penuntut umum itu merupakan wilayah kejaksaan sebagai penuntut umum. MA tidak berani mencampuri urusan itu.
Diberitakan sebelumnya, Valencya membacakan pledoi atas tuntutan JPU selama 1 tahun penjara gegara mengomeli suami mabuk. Valencya merasa dikriminalisasi atas perkara yang menimpanya.
Dalam pembacaan pledoinya, Valencya tak kuasa membendung air mata. Ia merasa terdzolimi atas kasus yang menimpanya.
Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena memarahi suaminya yang kerap pulang dalam kondisi mabuk. Atas kasus ini, Mahkamah Agung (MA) meminta masyarakat mempercayakan hasil akhir sidang ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
MA meminta masyarakat mempercayakan hasil akhir sidang tersebut ke majelis hakim. Sebab, saat ini sidang tersebut baru memasuki agenda pembacaan pleidoi dari suami Valencya.
"Yang pasti kita bukan lagi penegakan hukuman yang formalistik, tetapi berkeadilan," ujar Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.
Apalagi MA sudah memiliki Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Dalam peraturan itu, majelis hakim diminta memedomani dengan cermat ketentuan yang ada.
"Perma Nomor 3 tahun 2017 harus jadi pedoman. Kita mengeluarkan perma, pengadilan itu memeriksa dan mengadili. Bagaimana mengadili? Ada pedoman selain KUHAP, yaitu Perma," ujar Andi Samsan Nganro kepada wartawan.
Disinggung mengenai tuntutan JPU, Andi Samsan Nganro menjelaskan kalau tuntutan jaksa penuntut umum itu merupakan wilayah kejaksaan sebagai penuntut umum. MA tidak berani mencampuri urusan itu.
Diberitakan sebelumnya, Valencya membacakan pledoi atas tuntutan JPU selama 1 tahun penjara gegara mengomeli suami mabuk. Valencya merasa dikriminalisasi atas perkara yang menimpanya.
Dalam pembacaan pledoinya, Valencya tak kuasa membendung air mata. Ia merasa terdzolimi atas kasus yang menimpanya.
"Ini pembelaan saya, habis gelap terbitlah kriminalisasi tanggal 2 Januari 2020. Saya serasa lahir kembali setelah 20 tahun menjalani hidup seperti budak dan diperalat. Saya lahir kembali setelah disahkannya perceraian saya dengan Chan Yu Ching oleh pengadilan negeri Karawang," ucap Valencya tersedu-sedu di hadapan Majelis Hakim.
Setelah resmi bercerai, ia merasa terbebas dari kehidupan kelam yang dijalaninya selama berstatus istri Chan Yu Ching. Ia berharap mendapat secercah harapan di masa depan.
"Dengan optimis saya berharap mendapat masa depan yang lebih baik dan hidup merdeka sebagai wanita Indonesia yang katanya menjamin kemerdekaan semua warga dan kesetaraan wanita. Saya merasa benar perkataan Ibu kita Kartini, bahwa habis gelap terbitlah terang," ucap Valencya kembali. (MA)
Setelah resmi bercerai, ia merasa terbebas dari kehidupan kelam yang dijalaninya selama berstatus istri Chan Yu Ching. Ia berharap mendapat secercah harapan di masa depan.
"Dengan optimis saya berharap mendapat masa depan yang lebih baik dan hidup merdeka sebagai wanita Indonesia yang katanya menjamin kemerdekaan semua warga dan kesetaraan wanita. Saya merasa benar perkataan Ibu kita Kartini, bahwa habis gelap terbitlah terang," ucap Valencya kembali. (MA)
(Artikel ini telah tayang di detiknews)