Setelah Ditunda 2 x 2 Minggu Akhirnya Gugatan Dikabulkan Untuk Seluruhnya

Setelah Ditunda 2 x 2 Minggu Akhirnya Gugatan Dikabulkan Untuk Seluruhnya

Selasa, 26 Oktober 2021, 6:50:00 PM
Sidang Pembacaan Putusan

Bekasi, pospublik.co.id- Seketika setelah putusan selesai dibacakan majelis hakim, Ranto Indra Karta, SH. MH, dibantu hakim anggota, Rahman Rajagukguk, SH. MH, dan Abdul Rofiq, SH. MH yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor:47/Pdt.G/2021/PN.Bks, tergugat Drs. Andi Iswanto Salim melalui kuasa hukumnya, Mangalaban Silaban, SH. MH, Nembang Saragi, SH langsung pertanyakan kepastian kapan salinan putusan dapat diambil karena mereka akan melakukan upaya banding. 


"Sudah kami bayangkan permainan itu akan berakhir seperti ini. Sejak awal munculnya Penetapan sesat hakim tunggal Ranto Indra Karta, SH. MH, yang kemudian ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam perkara  Nomor:47/Pdt.G/2021/PN.Bks ini, putusan menyesatkan itu sudah kebayang. Makanya jauh sebelum perkara divonis, kami sudah meminta Ketua PN mengganti Ketua Majelisnya, dan melapor ke MARI," ujar Andi yang sedang kondisi sakit.



"Maka demi Irah-Irah yang dibuat dikepala putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa” kita banding. Jumat (29/10) kata majelis hakim sudah bisa diambil salinan putusan. Kita segera ajukan banding," ujar Andibseraya mengatakan, berarti kasus kantor Golkar Kota Bekasi belum klir, masih sengketa.



Banyak kejanggalan atas putusan majelis hakim ini ujar tergugat, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) kembali diobok-obok. Perjanjian damai yang dituangkan dalam Akta Van Dading oleh Majrlis hakin PN Bekasi Kota, dapat dianulir putusan PN yang sama. 



"Kacau banget nih wajah hukum kita di Republik ini," tutur Andi Iswanto Salim.



Agenda kesimpulan pada sidang sebelumnya, tergugat menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai, Ranto Indra Karta, SH. MM, berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku, serta yurisprudensi, perjanjian kesepakatan bersama yang dikukuhkan melalui putusan perdamaian Nomor:41/Pdt.G/2015/PN.Bks tersebut, seketika putusan diucapkan hakim, maka seketika itu juga memiliki kekuatan hukum tetap layaknya putusan biasa, mengikat dan final, mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna serta mempunyai kekuatan eksekutorial. 



Maka karena putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks ini disamakan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, tergugat dalam perkara a quo (Nomor:47/Pdt.G/2021/PN.Bks) telah berulangkali melakukan teguran hukum/somasi terhadap penggugat agar berkenan secara sukarela melaksanakan putusan perkara nomor: 41/Pdt.G/2015/PN. Bks tertanggal 22 Juni 2015 tersebut, namun penggugat tidak mentaati.


 

Tergugat telah berulangkali mengajukan permohonan eksekusi, pertama, tanggal 6 Agustus 2020 yang dijadikan bukti T-6 berupa kwitansi SKUM Nomor:4474/SKUM/12/2020 untuk biaya panjar eksekusi No.34/Eks.G/2020/PN.Bks Jo. No. 41/Pdt.G/2015/PN. Bks.


 

Pengadilan ujar tergugat telah mengirimkan surat teguran  (Aanmaning) dengan relas pemanggilan  penggugat (termohon eksekusi) Nomor:34/Eks.G/2020PN. Bks Jo. No. 41/Pdt.G/2015/PN. Bks  Jo Nomor: 558/Pdt/Plw/2015/PN. Bks, Jo perkara Nomor:59/PDT/2017/PT.BDG, Jo perkara Nomor:105/Pdt.G/2019/PN. Bks pada tanggal 19 Januari 2021 dan tanggal 1 Maret 2021, akan tetapi tidak diindahkan penggugat.


 

Menurut tergugat, hingga pemeriksaan perkara Nomor:47/Pdt.G/2021/PN.Bks berlangsung, proses hukum permohonan EKSEKUSI atas amar putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks tersebut masih melekat dan masih dalam proses akan dilakukan upaya paksa.


 

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, tergugat dalam kesimpulannya menyebut, cukup beralasan menyatakan gugatan para penggugat (DPD II PG Kota/Kab. Bekasi) ditolak, atau setidak-tidaknya tida dapat diterima.


Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan kesimpulan tergugat. Setelah 2 kali dua minggu agenda putusan ditunda, majelis hakim akhirnya membacakan putusan, Selasa (26/10/2021) dengan menganulir putusan akta vandiading perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks.


Permohonan Penggugat untuk merobah denda keterlambatan pengembalian uang tergugat satu persen (1%) perhari sebagaimana putusan perkara Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks menjadi denda enam persen (6%) pertahun akhirnya dikabulkan majelis hakim.


Dengan demikan, tergugat wajib membayar sebesar Rp.5.665.800.000,- kepada tergugat, dengan perhitungan, Rp.4.260.000.000,- pengembalian uang yang diterima penggugat dari tergugat tahun 2004, plus (+) denda keterlambatan (6%) perrahun, yakni:Rp.1.405.800.000,-. 


Terhadap putusan perkara nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bks tersebut, tanpa pikir panjang, tergugat langsung menyatakan banding. Alasan tergugat, putusan itu ngaco tidak masuk akal karena Akta Van Dading berbunyi, bila mana pihak pertama (DPD II PG Kota dan Kab. Bekasi) lalai atau tidak melunasi kewajibannya membayar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 point (a) dan poin (b) putusan No. 41/Pdt.G/2015/PN. Bks, maka pihak pertama berkewajiban membayar denda atas keterlambatan kepada pihak kedua dan pihak ketiga sebesar satu persen (1%) per hari dari jumlah keseluruhan kewajiban pembayaran terhitung lewat jatuh temponya pembayaran tanggal 30 Juni 2015  sampai kewajiban pihak pertama dibayar lunas.

 

Konon, terhadap kesepakatan damai yang dituangkan kedalam Akta Van Dading Nomor:41/Pdt.G/2015/PN. Bks tersebut, pihak pertama (DPD II PG Kota dan Kabupaten Bekasi) telah berulangkali mengajukan gugatan. Tiga gugatan yang diajukan, oleh majelis hakim PN Bekasi dinyatakan Nebis In Idem.



Sementara perkara yang ke-4, nomor:47/Pdt.G/2021/PN. Bks yang menurut tergugat sudah seharusnya Nebis In Idem, namun oleh Ranto Indra Karta, SH. MH mengabulkan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.



Setelah ditunda hingga dua kali dua minggu, majelis hakim akhirnya membacakan putusan, Selasa (26/10/2021) dengan amar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.



Petitum penggugat agar denda keterlambatan sebesar satu persen (1%) perhari dianulir menjadi enam persen (6%) pertahun oleh majelis hakim mengabulkan. Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menerima pengembalian utang sebesar Rp.4.260.000.000,-

Miliar plus (+) denda Rp.1.405.800.000,-M menjadi Rp.5.665.800.000,- Miliar. (MA)

 


TerPopuler