Sebelumnya, Ketua LSM-Master, Arnot, S Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Terkait Laporannya diKejari Cikarang |
Kota Bekasi, pospublik.co.id - LSM Terpadu (LSM-Terpadu) dengan tegas mengatakan tidak sependapat dengan keterangan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang hanya berpedoman terhadap penjelasan Inspektorat yang menyebut tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Proyek Pengadaan Mebulair di Dinas Pendidikan Kota Bekasi tahun anggaran (TA) 2020 yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sekitar Rp.31 Miliar, plus Bantuan DKI sekitar Rp.5,5 Miliar.
Mengapa tidak sependapat dengan keterangan Kejari tersebut ujar Ketua Umum LSM-Master, Arnot, S, karena pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat sifatnya sangat terbatas pada ruang lingkup internal. Inspektorat tidak memiliki kewenangan memasuki wilayah eksternal, yakni: Produsen, contohnya dalam kegiatan ini: PT. Deka Sari Perkasa selaku produsen mebulair INOLA, Kontraktor (Pihak Kegiga), dan Menguji UU Monopoli, serta adanya dugaan peran broker menggerogoti uang negara tersebut.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2021/10/ket-gambar-sebelah-kiri-atas-kursi-merk.html
Padahal untuk mendalami isi Laporan tersebut lanjut Arnot, pemeriksaan tidak terbatas pada Aparat Internal Pemerintah, harus menyeluruh hingga pihak-pihak terkait. Namun, Kejari telah melegitimasi hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut menjadi kesimpulan atas laporan tersebut. Maka patut diduga, Kejari telah cidera dalam penerapan UU. Atas dugaan itu, LSM-Master mengaku akan melaporkan kinerja Kejari ini ke KOMISI KEJAKSAAN-RI, dan Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.
“Kami akan meminta Komisi Kejaksaan dengan segala kewenangannya untuk mengeksaminasi kinerja Kejari Kota Bekasi terkait penanganan Laporan Masyarakat. Begitu juga terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan, supaya memberi sanksi tegas kepada Kasi Intel Kejari Kota Bekasi yang dinilai tidak cakap melaksanakan UU, khususnya menangani laporan,” tegas Arnot.
Sebelumnya ujar Ketua Umum LSM Master, Arnot, S, Kejari Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen, Yadi Cahiyadi, SH secara lisan menyebut Laporan Nomor:988/LI/DPP/LSM-Master/I/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tersebut sedang ditelaah. Hingga bulan ke-3, Kasi Intel mengatakan belum selesai ditelaah karena kurang SDM. Kemudian pada tanggal 30 April 2021, Kasi Intel mengatakan Laporan telah dilimpahkan ke Inspektorat sesuai nomor surat B171.
Berita Terkait:
https://www.pospublik.co.id/2021/10/inspektorat-menjadi-auditor-kejaksaan.html
Mengawal lapororan tersebut ujar Arnot, mereka (LSM-Master) berusaha berkoordinasi ke Inspektorat supaya secepatnya memberi jawaban ke Kejari Kota Bekasi. Namun ketika Inspektorat mengirimkan jawaban yang isinya menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi, Kejari Kota Bekasi langsung MELEGITIMASI penjelasan itu tanpa menelaah terlebih dahulu sebagaimana laporan masyarakat.
Kuat dugaan ujar Arnot, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bertindak menjadi Konsultan Hukum Inspektorat menyusun jawaban surat tersebut. Dugaan itu diperkuat karena Kejari selalu menolak memberi penjelasan secara tertulis kepada pelapor.
“Sepanjang pengalaman kami, penyidik kePolisian, Kejaksaan selalu menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP). Namun terhadap laporan kami ini, Kejari Kota Bekasi sama sekali tidak melakukan hal itu,” tegas Arnot seraya menyebut Kejari Kota Bekasi telah mengamputasi hak masyarakat.
Untuk diketahui tegas Arnot, dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan sekitar 20.000 unit kursi/meja siswa SDN dan 20.000 unit kursi/meja siswa SMPN, 401 unit papan tulis SDN dan SMPN, berikut 401 lemari kelas SDN dan SMPN Kota Bekasi TA 2020 ini secara kasat mata dapat diperhatikan kondisi fisik Meja dan Kursi yang tayang di situs LKPP dengan yang diterima pihak sekolah.
Kwalitas yang tayang di situs LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), unit merupakan hasil pabrikan (teknologi). Namun yang diterima pihak sekolah, terindikasi adalah hasil rakitan secara Manual.
Contohnya ujar Arnot, yang sangat mencolok antara pabrikan dengan rakitan Manual dalam prodak mebulair ini terlihat dari beberapa spek, yakni:
- Mur tidak dipasang ring
- Cat anti karat sudah pada terkelupas selang beberapa hari setelah serah terima barang
- Siku-siku tidak simetris
- Meja maupun kursi tidak presisi
- Merk hanya tempelan tidak ketukan/emboss pada fisik barang
- Pengadaan Mebulair ini diduga dimonopoli merk INOLA sejak tahun 2016, 2017, 2018 dan 2020 hingga ratusan miliar
- Diduga ada broker yang berpengaruh kuat meloloskan merk INOLA ini
Ketika merk itu copot ujar Ketua Umum LSM Master, Arnot, S, prodak akan menjadi abu-abu tanpa hak paten/merk, sehingga barang pun menjadi tak bernilai tinggi seperti yang tayang di situs LKPP. Maka dengan kwalitas yang diterima pihak sekolah, selisih harga diperkirakan mencapai Rp.400.000 per unit. Dan Inspektorat tidak memiliki kewenangan memeriksa produsen barang, dan dugaan broker, serta pihak ketiga.
Namun lanjut Arnot, ketika dugaan Tindak Pidana ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laporan justru dilimpahkan ke Inspektorat. Sayangnya, oleh Inspektorat menurut Kasi Intel Kejari menyebut tidak menemukan unsur Tipikor. Penjelasan itu pun langsung dilegitimasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagaimana disampaikan Kasi Intel, Yadi Cahiyadi kepada LSM-Master.
Agar supaya kedepan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi lebih professional dalam menangani Laporan masyarakat ujar Arnot, akan diminta peran pengawasan melekat (Waskat) KOMISI KEJAKSAAN RI untuk mengeksaminasi kinerja Kejari Kota Bekasi ini. (MA)