Kota Bekasi, pospublik.co.id - Laporan LSM Masyarakat Terpadu (LSM-Master) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Mebulair di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, tahun anggaran (TA) 2020 yang menelan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sekitar Rp.31 Miliar, plus Bantuan DKI Rp.5,5 Miliar oleh Kasi Intel diserahkan ke Inspektorat.
Dalam laporannya Nomor:988/LI/DPP/LSM-Master/IX/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tersebut, LSM Master menduga terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) puluhan Miliar dalam proyek pengadaan sekitar 20.000 unit meja/kursi siswa SDN dan 20.000 unit meja/kursi siswa SMPN, berikut papan tulis 400 unit dan lemari kelas 400 unit di Dinas Pendidikan Kota Bekasi TA 2020 itu.
Dugaan tersebut secara kasat mata dapat dilihat dari kondisi fisik Meja dan Kursi yang tayang di situs LKPP dengan yang diterima pihak sekolah.
Kwalitas yang tayang di situs LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), unit merupakan hasil pabrikan (teknologi). Namun yang diterima pihak sekolah, terindikasi adalah hasil rakitan tangan (Manual).
Contohnya ujar Arnot, yang sangat mencolok antara pabrikan dengan Manual dalam prodak mebulair ini terlihat dari beberapa aspek:
- Mur tidak dipasang ring
- Cat anti karat sudah pada terkelupas selang beberapa hari setelah serah terima barang
- Siku-siku tidak simetris
- Merk hanya tempelan tidak ketukan/emboss pada fisik barang
- UU Monopoli, dan
- Adanya dugaan keterkaitan broker, sehingga terindikasi terjadi selisih harga diangka kisaran Rp.400.000, per unit
Ketika merk itu copot ujar Ketua Umum LSM Master, Arnot, S, prodak akan menjadi abu-abu tanpa hak paten/merk, sehingga barang pun menjadi tak bernilai tinggi seperti yang tayang di situs LKPP.
Namun lanjut Arnot, ketika dugaan Tindak Pidana ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laporan justru diserahkan ke Inspektorat. Sayangnya, oleh Inspektorat menurut Kasi Intel Kejari tidak menemukan unsur Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap penjelasan secara lisan tersebut, Ketua Umum (Ketum) LSM Master, Arnot, S menganggap kinerja Kejari Kota Bekasi tidak propesional.
"Bila perlu oknum-oknum Auditor yang memeriksa kegiatan ini juga harus diperiksa pihak Kejaksaan, karena diduga juga sengaja membiarkan dugaan kejahatan itu terjadi," tegas Arnot.
Karena faktanya lanjut Arnot, barang yang diterima pihak sekolah terindikasi kuat tidak sesuai seperti yang tayang di situs LKPP. Makanya Auditor juga harus diminta keterangan terkait apa saja yang diperiksa ketika mengaudit salah satu kegiatan, khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah di Disdik Kota Bekasi ini.
Menyerahkan Laporan itu ke Inspektorat tegas Arnot, sama artinya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi ini pun dikecam Arnot karena dianggap tidak cakap dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Arnot, satu bulan adalah waktu yang tidak sedikit untuk menelaah sebuah laporan. Namun demikian, toleransi hingga batas 2-3 bulan tidaklah masalah jika alasan Kejari Kota kurang Sumber Daya Manusia (SDM).
Sayangnya ujar Arnot, setelah bulan ke-4, Kasi Intel justru melimpahkan laporan tersebut ke Inspektorat Kota Bekasi dengan nomor surat B171 tertanggal 30 April 2021.
LSM Master yang terus mengawal laporannya hingga ke Inspektorat mendapat keterangan kalau surat bernomor B171 Kejari tersebut sudah dibalas.
Melalui Kasi Intel ujar Arnot, Kejari kembali mengundang dirinya terkait laporan dugaan Tipikor tersebut. Undangan ke-4 ini ujar Arnot, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi menjelaskan hasil Audit Inspektorat yang mengatakan tidak ditemukan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara sebagaimana dugaan pelapor.
Atas keterangan Inspektorat ke Kejari tersebut, Arnot meminta Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahiyadi, SH. MH menyampaikan resmi secara tertulis kepada LSM Master. Namun Yadi Cahiyadi tidak berkenan. Alasan Kasi Intel ujar Arnot, tidak ada kewajiban untuk menjawab secara tertulis, dan tidak diatur dalam SOP Kejaksaan.
Ironinya lagi lanjut Arnot, ketika dirinya bersama penasehat hukum lembaganya memenuhi undangan Kasi Intel untuk yang ke-4 kalinya, Selasa (12/10), Kasi Intel hanya memperbolehkan satu orang masuk ruangan.
Dengan berbesar hati menerima peraturan yang dibuat sendiri oleh Kasi Intel itu lanjut Arnot, S, dia pun masuk ruang kerja Kasi Intel. Dalam kesempatan itu, Yadi Cahiadi menyampaikan kalau hasil audit Inspektorat Kota Bekasi atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Mebulair Disdik Kota Bekasi tidak ditemukan Unsur tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara/Pemkot Bekasi.
Namun ketika Pelapor (LSM-Master) meminta keterangan Inspektorat tersebut disampaikan resmi secara tertulis, Kasi Intel bersitegang mengatakan tidak ada kewajiban atau SOP Kejaksaan memberi penjelasan tertulis.
Terlihat kecewa berat, Arnot berjanji akan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan mebulair ini. Karena selain dugaan harga Mark'up, pengadaan ini juga diduga keras terjadi monopoli sejak tahun 2016.
Menurut informasi ujar Arnot, mebulair Merk INOLA sudah pernah gagal dengan kerusakan mencapai 40 persen, tetapi mengapa sejak tahun 2016, hingga tahun anggaran 2020 pihak Disdik selalu memilih merk INOLA.
"Apakah Merk INOLA satu satunya mebulair yang tayang di situs LKPP. Jangan-jangan peran broker dominan dalam kegiatan ini," ujar Arnot sedikit bertanya.
Ketika keterangan Ketua Umum LSM Master ini dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahiayadi, SH. MH membenarkan laporan tersebut. Namun menurut Yadi, berdasarkan audit Inspektorat, tidak ditemukan kerugian negara, dan sudah dijelaskan kepada pelapor. (MA)