Kepsek SMAN-19 Ditersangkakan Sebelum Diperiksa APIP Propinsi

Kepsek SMAN-19 Ditersangkakan Sebelum Diperiksa APIP Propinsi

Sabtu, 16 Oktober 2021, 10:05:00 PM
Mobil Tahanan Kejaksaan Saat Hendak Mengantar Tersangka UK ke Rutan Di LP Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi

Kota Bekasi, pospublik.co.id - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 19, 'UK' menjadi tersangka dalam proyek pembangunan RKB, auditornya adalah salah satu Dinas di Kota Bekasi.



Proyek pembangunan RKB SMAN-19 tersebut baru selesai dan belum diperiksa Inspektorat Propinsi, tetapi Kejari Kota Bekasi sudah duluan masuk dan menetapkan tersangka.



Demikian sumber yang cukup dipercaya di Kantin Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (14/10).



"Anggarannya bisa dipertanggung-jawabkan, semua ada kwitansinya, saya sudah lihat data-datanya," ujar sumber yang berprofesi Advokat ini seraya menyebut Kejari mengaudit proyek tersebut menggunakan jasa salah satu Dinas Teknik di Kota Bekasi. 



Anehnya kasus itu lanjut sumber, pihak sekolah melaporkan ke Polisi data hilang, ternyata ketika Kepsek dipanggil ke Kejari Kota Bekasi, data yang dilaporkan hilang itu ada di ruangan Kasi Intel. "Anehkan," ujar sumber seraya menyebut, tersangka pasti bebas kalau dia pengacaranya



"Mudah-mudahan pengacaranya jeli. Kalau pengacaranya jeli, saya pastikan tersangkanya bebas," ujar sumber seraya menyebut kasus itu sangat dipaksakan.


Soalnya lanjut sumber, proyek baru selesai dan belum diperiksa Inspektorat Propinsi, Kejari Kota Bekasi sudah duluan masuk dan menetapkan tersangka, "Ada Apa".


"Sementara untuk kasus dugaan korupsi di Pemkot Bekasi yang sudah diaudit Inspektorat, kemudian dilaporkan ke Kejari, malah kembali dilimpahkan ke Inspektorat. Tetapi Kasus SMAN-19 tidak diserahkan ke Inspektorat terlebih dahulu," ujar sumber. 

 


Tersangka UK pun resmi ditahan sejak Jumat (01/10/2021) di Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas-IIA Bulak Kapal, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. 



UK ditahan di Rumah Tahanan Nehara (Rutan) sekitar pukul 15.30 untuk 20 hari kedepan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi.


Anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan untuk membangun USB SMA Negeri 19 tersebut senilai Rp. 3.805.377.000,- Tahun Anggaran (TA) 2019.


Menurut Kejari Kota Bekasi, tersangka UK tidak mempedomani petunjuk teknis pembangunan Unit Sekolah Baru sebagaimana petunjuk teknis pelaksanaannya. Akibar perbuatan itu, kata jaksa, negara dirugikan Rp.670 juta.


Untuk mempertanggung -jawabkan perbuatannya, Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, SH. LLM,  menjerat tersangka dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Jo  Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (MA) 

TerPopuler