Ferry L Gaol, SH. MH |
Untuk itu, Kadin diharapkan betul-betul berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha. Kemudian, Kadin juga bisa mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijakan ekonomi. Dan, membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha.
Detik-detik Pelantikan Ketua KADIN |
Menurut penulis, masa bhakti kepengurusan Kadin Kota Bekasi, 2021-2026 cukup strategis. Sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, penulis berharap Kadin kedepan berperan aktif dalam perlidungan pengusaha sebagai mitra pemerintah maupun swasta.
Alasan penulis, karena Kadin yang dibentuk pada tahun 1968 diatur dengan UU No 1 Tahun 1987. Untuk itu, Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Kota Bekasi harus berperan aktif dalam pendampingan hukum dan advokasi bagi anggota yang berkaitan dengan permasalahan hukum dan peraturan lainnya.
Menurut penulis, ada sebanyak 21 bidang yang dikerjakan Kadin Kota Bekasi dan dituangkan dalam Memorandum of Understending (MOU) dengan pemerintah. Bila antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan Kadin dapat bersinergi secara optimal maka hasil dari MOU (kerjasama) tersebut akan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.
Sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Kota Bekasi, penulis berpendapat bahwa permasalahan yang selama ini dihadapi Kadin adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum mampu memainkan peran dan fungsi Kadin secara optimal.
Kemudian jaminan terhadap anggota Kadin dalam melaksanakan kontrak-kontrak pekerjaan, juga tidak dapat dirasakan para pengusaha sebagai anggota Kadin. Untuk itu, kedepan bidang hukum dan advokasi akan memperhatikan kendala-kendala yang dihadapi para pengusaha, khususnya pengusaha yang bermitra dengan Pemerintah.
Kadin harus mampu ikut berperan mengawal para pengusaha dalam melaksanakan pekerjaannya. Secara spesifik Wakil Ketua Kadin Kota Bekasi menyampaikan para pengusaha yang bermitra dengan pemerintah dan melaksanakan SPK, jangan sampai diganggu ketika mengerjakan kontraknya, baik itu bila adanya dugaan dari penegak hukum, dan gangguan dari pihak-pihak yang merugikan pengusaha.
Jika hal ini masih terjadi, tentunya bidang hukum dan advokasilah yang maju pertama sekali untuk menjawab keraguan pihak – pihak sampai dengan dapat dibuktikan dalam pekerjaan itu adanya dugaan tidak sesuai perencanaan.
Dengan demikian, peran bidang hukum dan advokasi Kadin Kota Bekasi dapat dirasakan oleh para anggota. Untuk itu, penulis mengajak anggota Kadin agar tampil percaya diri dan optimis bahwa dunia usaha di Kota Bekasi merupakan kota yang strategis untuk investasi, karena Kota Bekasi merupakan Kota Jasa dan Perdagangan.
Dengan adanya jaminan perlindungan di bidang hukum dan advokasi tentunya para pengusaha akan lebih tenang berbisnis di Kota Bekasi. Bagi para investor yang mau menginvestasikan modalnya di Kota Bekasi jangan ragu dan sebaiknya berkonsultasi dengan Pengurus Kadin sesuai investasi yang akan ditanamkan di Kota Bekasi agar investasinya tepat sasaran. (**)