HT PN Teluk Kuantan yang Memeriksa Permohonan Praperadilan akan Dilaporkan

HT PN Teluk Kuantan yang Memeriksa Permohonan Praperadilan akan Dilaporkan

Jumat, 29 Oktober 2021, 12:55:00 AM

Juru bicara KY, Miko Ginting, foto/Ist

Pekanbaru, pospublik.co.id - Oknum Hakim Tunggal PN Teluk Kuantan, Riau, Yose Butar Butar, SH diduga tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena menurut Jaksa, Hakim tersebut tidak memberi kesempatan kepada Kejaksaan untuk menghadirkan saksi, dan saksi ahli, langsung membacakan putusan. Padahal ujar Jaksa, masih cukup waktu untuk menghadirkan saksi dan saksi ahli. 

Terhadap putusan Hakim tunggal yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Kadis ESDM Riau, Indra Agus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mengaku akan melaporkan hakim tunggal PN Taluk Kuantan, Yose Butar Butar, ke Komisi Yudisial (KY).

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman SH. MH dengan tegas mengatakan tidak terima putusan yang membuat gugur status tersangka korupsi tersebut. Dia menilai banyak kejanggalan dalam putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon tersebut.

"Kami tidak sepakat dengan putusan hakim tunggal hari ini. Kami akan laporkan hakim tunggal ini ke KY, KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) dan MA (Mahkamah Agung)," kata Hadiman terlihat kecewa berat, Kamis (28/10/2021).

Hadiman menyebut hakim tak memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi dan ahli. Makanya Hakim tunggal tersebut dilaporkan, dan laporan akan dikirimkan ke KY, KPT, dan MA, Jumat (29/10).

"Alasannya karena hakim tunggal ini tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk menghadirkan saksi dan saksi ahli. Langsung diputuskan hari ini. Padahal masih ada waktu untuk mendengar keterangan saksi," tegas Hadiman.

Hadiman menegaskan, untuk mengeluarkan Indra Agus dari Rutan adalah wewenang Hakim. Karena penahanan Indra Agus sudah beralih dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru sejak dilimpahkan 22 Oktober 2021. Sejak dilimpahkan, status Indra Agus merupakan tahanan pengadilan.

"Sejak 22 Oktober perkara ini sudah beralih, Indra Agus menjadi tahanan hakim PN Tipikor. Berarti itu tergantung hakim, tidak kewenangan kami untuk bebaskan," tutur Hadiman.

Sementara, kepada wartawan KY menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut.

"KY sampai saat ini belum menerima laporan yang dimaksud. Namun, pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim," kata juru bicara KY, Miko Ginting, kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).

Dia meminta laporan dugaan pelanggaran itu disertai bukti pendukung. KY akan mengusut tuntas laporan yang masuk. (Red) 


TerPopuler