Tak Logika Perusahaan Disebut Pihak yang Dirugikan

Tak Logika Perusahaan Disebut Pihak yang Dirugikan

Sabtu, 09 Oktober 2021, 12:03:00 AM

Ferdinan Montororing, SH. MA
Bekasi, pospublik.co.id – Penggelapan BPHTB atas jual beli Rumah/Ruko milik PT. Cipta Sedayu Indah oleh Notaris, Rita Sari Dewi Latanna, SH. MKn, bersama-sama dengan dua orang karyawan PT. CSI, Mantri Aditeia, dan Laksana Setiawan Sitompul yang dijerat JPU pasal 374 KUH Pidana, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan hingga menimbulkan kerugian bagi pihak perusahaan.


Perkara ketiga (3) terdakwa oleh Jaksa sengaja disiplit, yakni, perkara Nomor:472/Pid. B/2021/PN. Bks atas nama Mantri Aditeia, nomor: 473/Pid. B/2021/PN. Bks atas nama Laksana Setiawan Sitompul dan Nomor:474/Pid.B/2021/PN.Bks, atas nama Notaris Rita Sari Dewi Latanna, SH. MKn.


Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, majelis hakim menghukum Mantri Aditeia yang kebagian Rp.3,5 Miliar 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 tahun. Terdakwa Laksana Setiawan Sitompul yang mendapat bagian Rp.6,899 Miliar  6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun. Terdakwa Notaris Rita Sari Dewi Latanna yang kebagian Rp.17 Miliar divonis 2 tahun 3 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 3 tahun penjara.


Menurut majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan, SH. MH dibantu hakim Anggota, Ambo Masse, SH, dan Martha Maitimu, SH dalam putusannya yang dibacakan Rabu (29/09/2021), ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sehingga merugikan pihak perusahaan.


Menurut pembaca setia pospublik.co.id, hukuman itu diluar nalar mereka. “Yang kebagian Rp.6.899 Miliar hanya dihukum 6 bulan penjara, yang makan duit haram itu Rp.3,5 Miliar dihukum 1 tahun penjara, dan yang kebagian Rp.17 Miliar dihukum 2 tahun 3 bulan, padahal dikatakan dalam putusan secara bersama-sama, tetapi hukumannya terlalu jomplang,” ujar pembaca.


Mengapa dalam putusan disebut pihak peruhahaan yang dirugikan ujar pembaca seolah tidak yakin terhadap pemberitaan itu. “Sudah jelas yang digelapkan itu uang konsumen pembeli Rumah Ruko milik perusahaan yang seharusnya disetor ke Negara atau Pemkot Bekasi, mengapa jadi perusahaan yang rugi,” tanya pembaca seraya menyebut berita kali yang salah. Padahal faktanya dalam putusan hakim memang seperti itu.

  

Ditempat terpisah, pengacara senior, Ferdinan Montororing, SH. MA mengaku tidak paham dan mengerti alur berpikir Jaksa ketika penggelapan uang konsumen untuk BPHTB tersebut dikatakan kerugian Perusahaan.


“BPHTB itu pajak konsumen pembeli Rumah atau Ruko, logika tidak nyambung ketika itu menjadi kerugian Perusahaan. Ilmu Logika itu bagian dari filsafat ilmu, jadi perlu alur filsafatnya,” ujar Montororing.


Sebenarnya begini saja ujar Ferdinan Montororing, ibarat memasak, bumbunya sudah disiapkan, tinggal bagaimana memasaknya, apakah semua bumbu itu dipakai atau ada yang dikurangi atau ditambah. Kalau jaksa bilang perusahaan rugi, tergantung hakim mau diamini atau tidak. 


Karena kalau Jaksa menyebut dalam dakwaan/tuntutan, kasus penggelapan BPHTB yang merugikan konsumen ini menjadi kerugian pihak perusahaan, logikanya tidak nyambung. “Disinilah peran hakim,” ujar Ferdinan seraya menyarankan wartawan menyasar TPPU perkara tersebut. (MA)

TerPopuler