Cengly Malau Gurning SH, Kuasa Hukum Terdakwa, Khalid Cahyanirasa als Kholid bin Rana Dijaja |
Bekasi, pospublik.co.id - Dihadapan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No.384/Pid.sus/2021, Kamis (9/9), Terdakwa Khalid Cahyanirasa als Kholid bin Rana Dijaja, melalui kuasa hukumnya, Jhon Saut Damanik SH, Yeve Limbong SH dan Cengly Malau Gurning SH. dari Law Office Jhon Saud Damanik & Fartners membacakan Nota Pembelaan (Pledoi).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ambo Mare SH.,MH, dibantu hakim anggota, Sofia Marlianti Tambunan SH.,MH dan Martha SH.MH, kuasa hukum terdakwa, menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anna Wijayanti SH, tidak cermat memperhatikan Fakta Hukum yang terungkap dipersidangan. Keterangan saksi maupun terdakwa, tidak bersesuaian dengan Berita Acara Penyidikan (BAP) Polisi yang menjadi landasan menyusun dakwaan hingga kemudian tuntutan.
JPU terkesan hanya mengejar prestise menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara denda 1 miliar subsidaer 6 bulan kurungan tanpa memperhatikan rasa keadilan berdasarkan Fakta yang terungkap dipersidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Cengly Malau Gurning SH dalam Pledoinya menyebut, JPU tidak cermat dan teliti menerapkan pasal 114 dan pasal 112, UU RI, No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap kliennya.
Karena didalam Berita Acara Penyidikan (BAP) dikatakan, penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba, tempat dan ciri-ciri pelaku dikasih tau masyarakat tersebut.
Kemudian, Polisi yang sedang obserpasi langsung menuju lokasi dan ditemukan terdakwa seorang diri sedang berdiri dipinggir jalan, tepatnya di Jl. HM. Joyo Martono, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Oleh petugas dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari kantong celana sebelah kiri ditemukan satu bungkus plastik klip bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild sabu seberat 0.0164 gram.
Cerita ini kemudian disusun menjadi BAP yang selanjutnya diadopsi kedalam dakwaan hingga tuntutan.
Namun isi dakwaan itu dibantah terdakwa Khalid, dia berkata jujur kalau sebenarnya, saat penggeledahan, sabu tersebut didapat dari Dashbord motor sebelah kiri.
Kemudian, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk Polisi yang melakukan penangkapan, dan barang bukti, serta BAP Polisi, kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya menguraikan secara detil keganjilan-keganjilan dalam perkara ini, yakni:
- Penyidik mengatakan, saat diperiksa, tersangka didampingi oleh penasehat hukum, pada hal tidak.
- Tersangka hanya diperkenalkan saja dengan seseorang yang oleh penyidik menyebut pengacara.
- Barang Bukti HP merk Iphone tidak pernah dibuka dipersidangan untuk mengetaui kebenaran yang hakiki tentang percakapan/chatingan antara Baharudin dengan terdakwa dan juga antara terdakwa dengan wanita bernama Nindy yang disebut-sebut JPU Anna dalam dakwaan maupun tuntutan.
- Menurut saksi dari Polisi, bahwa Baharudin telah ditangkap namun tidak dijadikan sebagai saksi dipersidangan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut ujar Cengly dalam pledoinya, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU yang tidak didukung fakta yang sebenarnya. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara. (MA)